Berita Subulussalam

Dugaan Penyimpangan Anggaran Bahan Bakar Minyak Bus Sekolah Dishub Subulussalam Terungkap

Dugaan penyimpangan anggaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas operasional bus sekolah di Dinas Perhubungan (Dishub) Subulussalam tahun 2

Editor: mufti
SERAMBI/KHALIDIN UMAR BARAT
SOAL ANGGARAN BBM - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Subulussalam, Hamdansyah SE, MM didampingi Kabid angkutan darat Sunardi dan mantan bendahara Dishub Fendianto menanggapi temuan anggaran BBM bus sekolah sebagaimana LHP BPK RI, Rabu (2/7/2025). 

“Saya masih menunggu arahan pimpinan yakni Wali Kota Subulussalam terkait tenggang waktu pengembalian kerugian negara sebagaimana rekomendasi BPK RI.” Hamdansyah, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Subulussalam 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Dugaan penyimpangan anggaran pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas operasional bus sekolah di Dinas Perhubungan (Dishub) Subulussalam tahun 2024 terungkap.

Tak tanggung-tangung, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 218,1 juta.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Subulussalam, Hamdansyah SE MM yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (2/7/2025) mengakui pihaknya telah mendapatkan LHP BPK RI dari Inspektorat Kota Subulussalam.

Adapun temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK atas LHP keuangan Pemko Subulussalam nomor : 20.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tanggal 4 Juni 2025. Berdasarkan isi LHP tercatat adanya penyimpangan anggaran belanja BBM dan pelumas sebesar Rp 218,1 juta dari Rp 500,87 anggaran yang diplot.

Secara detail disebutkan Dishub Kota Subulussalam merealisasikan anggaran belanja barang dan jasa tajun 2024 sebesar Rp 1,59 miliar atau 95,47 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 1,67 miliar. Dari jumlah tersebut, diplot Rp 500,3 juta untuk operasional bus sekolah dan sisanya Rp 571 ribu untuk operasional lainnya.

Atas kejadian ini, BPK mengharuskan Dishub Kota Subulussalam mengembalikan kerugian negara senilai Rp 218,1 juta. BPK menilai praktik ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hamdansyah yang saat dikonfirmasi didampingi Kabid Angkutan Darat Sunardi dan mantan Bendahara Dishub Fendianto mengaku sebagai kepala dinas di masa transisi akan bertanggungjawab terkait temuan ini. Ia mengaku tidak bisa memflashback ke belakang persoalan itu, namun ia tidak akan lepas tanggungjawab. 

“Saya masih menunggu arahan pimpinan yakni Wali Kota Subulussalam terkait tenggang waktu pengembalian kerugian negara sebagaimana rekomendasi BPK RI,” sebutnya.

Ia juga mengaku bahwa uang BBM senilai Rp 218 juta tersebut juga digunakan untuk anggaran kegiatan lain seperti servis bus, beli ban, baterai dan lainnya. Hal ini lantaran anggaran untuk biaya servis, beli ban dan baterai tidak tersedia dalam anggaran APBK 2024.(lid)

 

Beli BBM Subsisi, Pertanggungjawaban Dexlite

BPK juga mengungkapkan permainan anggaran BBM bus sekolah ini dengan modus membeli Solar namun pertanggungjawaban Dexlite. Dalam hal ini, Dishub Subulussalam mengambil minyak di SPBU CV KL. 

Diterangkan juga dalam pertanggungjawaban itu, Dishub mencatat penggunaan BBM jenis Dexlite dengan harga bervariasi antara Rp 12.700 hingga Rp 14.550 per liter. Tetapi hasil konfirmasi BPK ke pihak SPBU menyatakan bahwa BBM yang digunakan sebenarnya adalah Bio Solar, yakni jenis BBM subsidi yang jauh lebih murah.

Hebatnya lagi, dari pemeriksaan BPK, Bendahara Pengeluaran Dishub mengakui bahwa dokumen pertanggungjawaban disusun tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Bendahara menurut temuan BPK membuat sendiri nota pembelian BBM. Alasannya dokumen resmi dari SPBU dianggap tidak sah.

Sementara untuk pertanggungjawaban Dishub tetap memakai harga Dexlite dengan alasan untuk menutupi biaya operasional lain yang tidak teranggarkan. Tapi pihak Dishub tidak bisa menunjukkan bukti pengeluaran untuk kegiatan lain tersebut.(lid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved