Daftar Rincian Gaji PPPK Resmi Dirilis Kemenkeu, Perdana Cair Bulan Depan, Terbesar Rp 7 Juta Lebih
Inilah rincian besar gaji PPPK yang sudah dirilis oleh Kementrian Keuangan, akan perdana cair bulan Agustus. Besar gaji disesuaikan dengan golongan.
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Keuangan resmi merilis rincian besar gaji PPPK yang akan mulai dicairkan perdana pada Agustus 2025.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji yang akan diterima oleh PPPK nantinya disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Dari golongan I hingga XVII, kisaran gaji PPPK dimulai dari Rp1.938.500 dan dapat mencapai hingga Rp7.329.000 per bulan.
Besaran ini berlaku secara nasional namun tetap dapat bervariasi antar instansi, tergantung klasifikasi jabatan dan kebijakan internal masing-masing lembaga.
Bagi PPPK yang baru pertama kali diangkat dan berada di golongan I, gaji yang diterima adalah sebesar Rp1.938.500.
Sementara itu, untuk mencapai gaji tertinggi sebesar Rp7.329.000, seorang pegawai harus berada di golongan XVII dengan masa kerja selama 32 tahun.
Adapun proses rekrutmen PPPK tahun ini telah memasuki tahap akhir, yakni usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2025.
Setelah tahap ini selesai, para pegawai akan secara resmi terdaftar dan mulai menerima hak keuangan mereka pada bulan Agustus mendatang.

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan.
Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural atau fungsional), dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tunjangan-tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada instansi dan jabatan masing-masing PPPK.
(TribunTrends.com/MNL)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Rincian Gaji PPPK Resmi Dirilis Kemenkeu, Golongan XVII Rp 7 Juta Lebih, Perdana Cair Bulan Depan
Disebut Warren Buffett Indonesia? Timothy Ronald, Investor Muda 24 Tahun Punya 11 Juta Saham BBCA |
![]() |
---|
AAC Sendu! Fachrul Calon Dokter Berpulang sebelum Wisuda, Tangis Sang Kakak Pecah Saat Terima Ijazah |
![]() |
---|
KLHK Lakukan Penilaian Adipura dan TPA di Bireuen, Sambangi 18 Titik Ini |
![]() |
---|
Demi Beras Murah, Ratusan Warga Gandapura Rela Panas-panasan Antri Panjang |
![]() |
---|
Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ternyata Guru Bela Diri,Istri Heran Suaminya Tak Melawan Saat Diculik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.