Berita Pide

Malam Kelam di Balik Layar MiChat, Dua Remaja di Pidie Aceh Berujung Zina di Mobil Bergorden

Di dalam mobil tersebut, sudah ada seorang wanita berinisial WD yang duduk di kursi tengah, serta MI yang bertindak sebagai sopir.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
ILUSTRASI VIA SURYA.CO.ID
BERZINA DI MOBIL - Dua orang di Kabupaten Pidie tertangkap setelah janjian lewat MiChat yang berujung melakukan zina di dalam mobil. 

Dalam pemeriksaan, baik RF maupun WD mengakui telah melakukan perzinaan. 

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariah Sigli.

Dalam persidangan itu, keduanya mengucapkan sumpah masing-masing yang berbunyi:

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah melakukan perbuatan zina, dan saya mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman sebagaimana layaknya bagi pelaku jarimah zina

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Heni Nurliana menyatakan terdakwa RF dan WD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014.

“Menjatuhkan 'uqubat hudud terhadap diri Terdakwa I (RF) dan Terdakwa II (WD) masing-masing dengan ‘uqubat cambuk di depan umum sebanyak100 kali cambuk,” vonis hakim dalam putusan Nomor 16/JN/2025/MS.Sgi, yang dibacakan Kamis (3/7/2025).

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani RF dan WD sebagai hukuman tambahan dan tidak mengurangi jumlah cambuk terhadap keduanya.

“Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan,” vonis hakim lagi.

Kronologis Kejadian

Kasus ini berawal pada tanggal 22 maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB di sebuah gubuk Terdakwa RF membuka aplikasi michat dan ada satu akun yang mengirim pesan kepadanya yang berisi “ST 800, semi 600”.

Kemudian RF membalas ”200 bisa gak?” kemudian akun tersebut membalas ”bisa”

Selanjutnya pada pukul 00.15 dini hari 23 Maret 2025, RF dijemput dengan mobil berwarna putih, yang mana mobil tersebut sudah dipasangkan gorden di bagian tengah.

Di dalam mobil sudah ada terdakwa WD yang duduk di kursi tengah.

Baca juga: Mantan Pasutri di Pidie Aceh Berzina hingga Hamil setelah Cerai, Hasil Tes DNA Ungkap Anak Biologis

Saat RF masuk mobil, WD langsung meminta bayarannya sebanyak Rp.200.000 dan langsung di berikan kepada MI yang duduk di kursi pengemudi. 

Selanjutnya RF dan WD langsung melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam mobil yang dikendari oleh MI.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved