Breaking News

Aceh Utara

Enam Pria asal Aceh Timur yang Terlibat Penyelundupan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Disidangkan

Mereka didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menyelundupkan 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Bea Cukai 
SELUNDUPKAN BAWANG - Kapal Motor Rezeki Bersama yang menyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas diamankan Tim Bea Cukai. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Enam pria asal Kabupaten Aceh Timur yang menjadi terdakwa dalam penyelundupan barang impor ilegal mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada 2 Juli 2025.

Mereka didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menyelundupkan 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas dari Satun, Thailand ke wilayah perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Rezeki Bersama.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon, besok, Rabu (9/7/2025) mereka dijadwalkan mengikuti sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dari enam terdakwa tersebut, lima di antaranya disidangkan dalam satu berkas. Sedangkan Mustafaruddin (57) warga Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai nahkoda KM Rezeki bersama.

Sedangkan lima terdakwa lagi yaitu, Nurdin (43) warga Desa Kuala Peudawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur yang bekerja nelayan dan menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) pada KM Rezeki Bersama.

Empat terdakwa lagi adalah Anak Buah Kapal (ABK) yaitu, Herman Saputra (30) nelayan asal Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Lalu, Maimun (54) nelayan asal Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Saiful Bahri (45) bekerja sebagai wiraswasta asal Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan Zulkarnaini (42) warga Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Sedangkan dua aktor utama lainnya, yakni Apin (pemilik kapal) dan Din Kolet (pemilik muatan), masing-masing masih menjalani proses hukum dalam berkas terpisah dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diberitakan sebelumnya menyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada 12 Februari 2025.

Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-30001.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved