Info BSU 2025, Apakah Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025? Ini Kata Kemnaker

Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi selama dua bulan ke depan.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
ILUSTRASI BANSOS PENABALAN - Apakah Karyawan PHK Bisa Cair Dana BSU 2025? 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua untuk jutaan pekerja berpenghasilan rendah.

Namun muncul pertanyaan yang ramai dibicarakan: apakah karyawan yang baru saja kena PHK tetap bisa menerima BSU 2025?

Kementerian Ketenagakerjaan buka suara!

Ternyata, ada satu syarat krusial yang bisa membuat mantan karyawan tetap berhak menerima bantuan ini. Jangan sampai terlewat, dana Rp600 ribu mungkin masih bisa kamu klaim.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) kini tengah bersiap memasuki batch atau tahap II dari Bantuan Sosial (Bansos) terbaru tersebut.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengatakan bahwa penyaluran BSU tahap 2 tengah diverifikasi dan validasi.

Sekedar informasi, tercatata telah ada sebanyak 2.450.068 penerima sudah mendapatkan dana BSU pada Selasa, 24 Juni 2025. 

Jumlah ini mencakup dua per tiga dari total penerima BSU tahap 1 yang berada di angka 3.697.836, sedangkan sisanya, masih menanti pencairan.

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah, termasuk di dalamnya guru honorer. 

Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi selama dua bulan ke depan.

Namun, sejak digulirkan sejak Juni 2025, tak sedikit yang masih bertanya-tanya terkait kriteria penerima.

Salah satu yang cukup sering menjadi sorotan adalah apakah pekerja kena PHK bisa dapat BSU 2025 atau tidak.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang kena PHK, apakah tetap bisa dapat BSU 2025?

Karyawan PHK Bisa Cair Dana BSU 2025?

Mengutip media sosial X akun resmi @KemenkerRI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025, dan baru terkena PHK setelah bulan tersebut, kamu masih memiliki peluang untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp 600 ribu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Pasalnya, BSU 2025 merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja, terutama yang terdampak secara ekonomi akibat kondisi tertentu, termasuk PHK.

Dengan syarat data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga April 2025 dan sesuai dengan syarat yang ditentukan pemerintah, kamu tidak perlu khawatir.

Untuk memastikan status penerimaan BSU 2025, kamu bisa langsung mengeceknya secara online melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Lantas apa saja syarat dan ketentuannya?

Syarat Penerima BSU 2025

Seperti yang tertera di dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang berhak menerima BSU 2025 wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
  • Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Cek BSU 2025

Via BSU Kemnaker

Guna mengetahui termasuk tidaknya detikers sebagai penerima BSU, kamu dapat mengecek via laman resmi yang disediakan Kemnaker. Begini tata caranya:

  • Buka tautan https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Scroll ke bawah sampai menemukan kolom 'Pengecekan NIK Penerima BSU'.
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Input juga kode keamanan atau captcha yang merupakan kombinasi huruf dan angka. Pastikan benar.
  • Tekan 'Cek Status'.
  • Bila termasuk penerima, akan muncul tulisan 'NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025.
  • Silakan cek secara berkala'.
  • Jika bukan, tulisan yang muncul adalah 'Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025'.

Via Link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Langkah berikutnya, kamu juga bisa mengecek melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Setelah masuk ke halaman utama, gulir ke bagian bawah hingga menemukan kolom bertuliskan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
  • Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar, meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
  • Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan status kepesertaanmu masih aktif.
  • Jika semuanya sudah benar, klik tombol 'Lanjutkan'.
  • Sistem akan memproses data dan menampilkan status kamu sebagai penerima BSU, termasuk apakah dana sudah cair atau masih dalam tahap verifikasi.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025? Ini Kata Kemnaker Lengkap Ketentuan dan Syaratnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved