Mahdan, Terpidana Korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan PNPM Aceh Besar Divonis 5 Tahun Penjara
Mahdan (35), terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, divonis 5 tahun penjara.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Yocerizal
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahdan (35), terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, divonis 5 tahun penjara, subsidair enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada sidang pembacaan putusan, Kamis (10/7/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Mahdan terbukti secara dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana SPP PNPM Kecamatang Simpang Tiga, Aceh Besar, tahun anggaran 2014-2017.
Bahwa Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 100.000.000, subsidair 6 bulan penjara.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.283.487.000 subsidair satu tahun penjara.
Baca juga: Suka Duka Jamaah Kloter Terakhir, Hotel Sepi hingga 5 Kali ke Raudhah
Baca juga: Apa Kabar Seleksi CPNS 2025, Apakah Benar Akan Dibuka Tahun Ini? Berikut Jawaban Dari Kepala BKN
Baca juga: Dapat Skor 3 dari UNESCO dan Terancam Punah, Masyarakat Diajak Lestarikan Bahasa Aceh Sejak Dini
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi yang ada, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
"Ini diharapkan menjadi pelajaran kepada setiap pengelola keuangan negara untuk dapat mengelola keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.(*)
Dana Simpan Pinjam Perempuan
PNPM Simpang Tiga Aceh Besar
Korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan
Korupsi Dana PNPM Aceh Besar
Mahdan Terdakwa Korupsi SPP PNPM
Kasus Korupsi Aceh Besar
Berita Aceh Besar
PN Tipikor Banda Aceh
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar
Perkuat Sistem Informasi Gampong, 111 Mahasiswa FISIP UIN KPM Tematik |
![]() |
---|
JPU Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi BGP Aceh ke PN Tipikor Banda Aceh |
![]() |
---|
Yayasan Wakaf Haroen Aly Gelar Daurah Penguatan Bahasa Arab Guru DQA |
![]() |
---|
Siswa SMA Modal Bangsa Aceh Lolos ke Final OSN 2025 |
![]() |
---|
Diskusi Buku Sastra Bedah Novel Paya Nie yang Ditulis Perempuan Aceh asal Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.