Mahdan, Terpidana Korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan PNPM Aceh Besar Divonis 5 Tahun Penjara

Mahdan (35), terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, divonis 5 tahun penjara.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN - Sidang pembacaan putusan tindak pidana korupsi pengelolaan dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (10/7/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahdan (35), terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, divonis 5 tahun penjara, subsidair enam bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada sidang pembacaan putusan, Kamis (10/7/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Mahdan terbukti secara dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana SPP PNPM Kecamatang Simpang Tiga, Aceh Besar, tahun anggaran 2014-2017.

Bahwa Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 100.000.000, subsidair 6 bulan penjara.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.283.487.000 subsidair satu tahun penjara.

Baca juga: Suka Duka Jamaah Kloter Terakhir, Hotel Sepi hingga 5 Kali ke Raudhah

Baca juga: Apa Kabar Seleksi CPNS 2025, Apakah Benar Akan Dibuka Tahun Ini? Berikut Jawaban Dari Kepala BKN

Baca juga: Dapat Skor 3 dari UNESCO dan Terancam Punah, Masyarakat Diajak Lestarikan Bahasa Aceh Sejak Dini

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi yang ada, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

"Ini diharapkan menjadi pelajaran kepada setiap pengelola keuangan negara untuk dapat mengelola keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved