Selebriti

Masih Sakit, Jonathan Frizzy Tetap Ditahan Jaksa, Alami Pendarahan dari Wasir dan Kanker

Berkas perkara kasus yang menjerat artis peran Jonathan Frizzy telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Editor: Faisal Zamzami
DOK. Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta
DITAHAN - Jonathan Frizzy tersandung kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi etomidate. Jonathan Frizzy sarungan di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Setelah lakukan pemeriksaan medis, Ijonk resmi ditahan pada Jumat (11/7/2025) 

SERAMBINEWS.COM - Nasib Aktor Jonathan Frizzy setelah ditetapkan tersangka dalam kasus peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate.

Berkas perkara kasus yang menjerat artis peran Jonathan Frizzy telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Jonathan atau yang dikenal dengan nama panggilan Ijong terlibat dalam dugaan peredaran liquid vape yang mengandung etomidate, zat obat keras yang termasuk kategori produk farmasi tanpa izin edar. Dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Kepala Seksi Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ipda Wahyudi mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan tadi sekitar jam 11 siang,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Namun, Wahyudi tidak merinci isi berkas perkara maupun pasal yang dikenakan terhadap Jonathan Frizzy.


 Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Made Agung Deja membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.

Ia mengatakan, berkas telah dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Berkas Ijong (nama panggilan Jonathan Frizzy) sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan pemeriksaan secara mendalam Ijong cs. Saat ini tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Made Agung.

Baca juga: Alasan Jonathan Frizzy Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Baru Operasi Ambien

Ditahan dalam kondisi sakit

Artis sekaligus tersangka kasus peredaran liquid vape mengandung etomidate, Jonathan Frizzy telah rampung menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Tangerang.

Setelah proses pemeriksaan, pria yang kerap disapa Ijonk tersebut dinyatakan aman dan akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Nampak Jonathan Frizzy keluar dari RSUD Kota Tangerang dengan bungkam dan tak menjawab satu patah katapun dari wartawan.

Kasi Intel Kejaksaan Tangerang, Anak Agung Made Made Suraja Teja menjelaskan pemeriksaan kesehatan Ijonk telah keluar.

Kondisi Ijonk memang lemas dan bahkan sempat ada pendarahan saat diperiksa oleh tim medis.

"Hasil dokter sudah keluar, tiga tersangka lain dinyatakan sehat. Ijonk dikatakan masih dalam situasi aman," dikutip dari YouTube insertlive pada Minggu (13/7/2025).

"Terkait habis ada operasi atau kanker dan pendarahannya juga keluar sedikit, cuman masih dalam situasi aman," terangnya.

"Semua diproses (pemeriksaan) termasuk hasil daripada luka tersebut masih dikategorikan aman. Jadi Ijonk pada saat ini kita lakukan penahanan,"

Ijonk sementara akan ditahan di Polres Bandara. Dan Senin (14/7/2025) Ijonk akan ditahan di Lapas Pemuda.

Agung Made sempat menjelaskan pendarahan Ijonk disebutkan bersumber dari dua hal yakni wasir dan kanker.

"Ada dua luka, pertama ambaien kemudian ada juga dari cancer," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihak keluarga Jonathan Frizzy sebenarnya meminta penangguhan penanahan.

Namun, kejaksaan menolak permohonan tersebut melihat kondisi medis yang terbilang masih aman.

Sebelumnya, Ijonk tak dilakukan penahanan kerena kondisi kesehatannya pasca-operasi.

 Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate, pada Minggu (4/5/2025).

dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.

Atas perbuatannya, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. 

Baca juga: VIDEO - 150 Personel Gabungan Bantu Korban Bencana Angin Kencang di Syamlatira Aron Aceh Utara

Baca juga: ASN di Lhokseumawe Dapat Dispensasi Telat Masuk Kerja Besok Pagi, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Baca juga: Penjaga Kos Mondar-Mandir di Depan Kamar Diplomat sebelum Ditemukan Tewas, Polisi Ungkap Motifnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved