Berita Langsa

Hari Kedua Operasi Patuh Seulawah 2025, Satlantas Polres Langsa Tilang 28 Pengendara Roda Dua

jumlah itu, jelas Kasat Lantas, 28 pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan lalulintas, dilakukan penegakan hukum dengan tilang di tempat. 

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas Polres Langsa
BERI TEGURAN - Petugas Satlantas Polres Langsa saat melakukan teguran kepada salah satu pengendara saat Operasi Patuh Seulawah 2025, di Jalan Medan - Banda Aceh, Kota Langsa. 

jumlah itu, jelas Kasat Lantas, 28 pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan lalulintas, dilakukan penegakan hukum dengan tilang di tempat. 

Laporan Zubir   |  Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Operasi Patuh Seulawah 2025 telah dimulai sejak Senin (14/7/20225) hingga 27 Juli 2025 mendatang.

Kepolisian di daerah setempat mengimbau agar pengendara melengkapi surat kendaraan hingga kelengkapan menggunak helm.

Bagi pengendara roda empat agar memakai sabuk pengaman dan juga mematuhi aturan berkendaraan.

Di Langsa, memasuki hari kedua dimulainya Operasi Patuh Seulawah 2025, Satuan Lalulintas Polres Langsa telah menilang 10 kali teguran dan tilang 28 pendendara sepeda motor. 

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, melalui Kasatlantas, AKP Hadriman, S.Sos, Selasa (15/7/2025), menyebutkan, selama 2 hari berjalannya Operasi Patuh Seulawah 2025, jumlah pelanggaran ditemukan ada 38 pengendara. 

Sementara dari jumlah itu, jelas Kasat Lantas, 28 pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan lalulintas, dilakukan penegakan hukum dengan tilang di tempat. 

"Sedangkan untuk 10 pengendara sepeda motor yang juga masuk katagori melakukan pelanggaran ringan lainnya mendapatkan teguran," sebut  AKP Hadriman.

Selain tilang, sambung Kasat Lantas, dalam Operasi Patuh Seulawah 2025 tindakan preventif bimbingan penyuluhan yaitu tatap muka dengan komunitas roda dua telah dilakukan 3 kali.

Selain itu, juga dilakukan himbauan untuk tertib berlalulintas kepada masyarakat baik media cetak dan online, melalui medsos.

Termasuk pemasangan spanduk hati-hati bagi pengendara sepeda motor dan angkutan umum lainnya di daerah rawan lakalantas. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved