Berita Aceh Besar

41 Ribu Keluarga di Aceh Besar Terima Dua Karung Bantuan Pangan Beras, Dilarang Memperjualbelikan

“Ini bantuan untuk kebutuhan pokok, bukan untuk dijual. Jika terbukti ada penerima yang menjualnya, akan ada sanksi bagi penjual maupun pembeli,”

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Masyarakat mengantri untuk mengambil bantuan beras BPB, di Gedung UDKP Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (16/7/2025) pagi. 

“Ini bantuan untuk kebutuhan pokok, bukan untuk dijual. Jika terbukti ada penerima yang menjualnya, akan ada sanksi bagi penjual maupun pembeli,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk segera mengambil bantuan sesuai jadwal.

Batas waktu pengambilan maksimal lima hari setelah pemberitahuan.

"Kalau lewat, bantuannya akan dialihkan ke daftar penerima cadangan. Karena itu kami harap masyarakat jangan menunda,” tutupnya.(*)

Baca juga: Ngaku Premium, Ternyata Dioplos! Ini Daftar Merek Beras Diduga Oplosan: Raja Platinum hingga Siip

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved