Berita Aceh Besar
41 Ribu Keluarga di Aceh Besar Terima Dua Karung Bantuan Pangan Beras, Dilarang Memperjualbelikan
“Ini bantuan untuk kebutuhan pokok, bukan untuk dijual. Jika terbukti ada penerima yang menjualnya, akan ada sanksi bagi penjual maupun pembeli,”
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Masyarakat mengantri untuk mengambil bantuan beras BPB, di Gedung UDKP Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (16/7/2025) pagi.
“Ini bantuan untuk kebutuhan pokok, bukan untuk dijual. Jika terbukti ada penerima yang menjualnya, akan ada sanksi bagi penjual maupun pembeli,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera mengambil bantuan sesuai jadwal.
Batas waktu pengambilan maksimal lima hari setelah pemberitahuan.
"Kalau lewat, bantuannya akan dialihkan ke daftar penerima cadangan. Karena itu kami harap masyarakat jangan menunda,” tutupnya.(*)
Baca juga: Ngaku Premium, Ternyata Dioplos! Ini Daftar Merek Beras Diduga Oplosan: Raja Platinum hingga Siip
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Aceh Besar
MUQAS IX Dayah MUQ Pagar Air 2025 Ditutup, Ini Daftar Lengkap Juara |
![]() |
---|
Angin Kencang Tumbangkan Pohon Hingga Menimpa Rumah di Seulimuem Aceh Besar |
![]() |
---|
Syech Muharram Minta PT GES Serius Garap Panas Bumi Seulawah |
![]() |
---|
Gandeng USK, Pemkab Aceh Besar Latih Guru PJOK Jadi Instruktur Senam Anak |
![]() |
---|
Tabrakan Truk CPO dan Mobar Masuk Jurang, Satu Meninggal, Tiga Luka-Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.