Berita Banda Aceh
Melanggar Garis Sempadan Bangunan, Pemerintah Kota Segel Dua Bangunan di Banda Aceh
“Supaya tidak merugikan siapapun. Tidak merugikan dia, tidak merugikan kita, tidak merugikan masyarakat kota. Patuhi aturan yang berlaku.”
“Supaya tidak merugikan siapapun. Tidak merugikan dia, tidak merugikan kita, tidak merugikan masyarakat kota. Patuhi aturan yang berlaku.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Satpol PP dan WH menyegel sebanyak dua bangunan karena melanggar aturan, Selasa (15/6/2025). Di kedua bangunan itu petugas memasang stiker dalam pengawasan Satpol PP dan WH.
Bangunan yang disegel tersebut berada di jalan Residen Danubroto yang terindikasi melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan di Jalan Iskandar Muda yang belum mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sudah kita lakukan teguran dan pemanggilan beberapa kali, tapi tidak diindahkan, maka kita segel,” ungkap Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).
Dikatakan, pelanggar PBG baru dapat melanjutkan pembangunan setelah mengurus sekaligus mendapat izin terlebih dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Banda Aceh. Sementara pelanggar GSB, diminta untuk menghentikan pembangunan dan merobohkan sendiri bangunannya sebelum ditertibkan petugas.
“Harus dirobohin. Kalau tidak dirobohin sendiri, ya kita robohin nanti,” tegas Rizal.
Ia menyampaikan, masyarakat dipersilakan membangun selama mengurus izin dan tidak menyerobot GSB, karena hal itu merugikan semua pihak. “Supaya tidak merugikan siapapun. Tidak merugikan dia, tidak merugikan kita, tidak merugikan masyarakat kota. Patuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Bongkar bangunan liar
Terpisah, parat gampong bersama petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, membongkar sebuah bangunan liar di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, karena diduga kerap dijadikan tempat maksiat, Rabu (16/7/2025).
Keuchik Kampung Baru, Marwan Yusuf, mengatakan, tindakan tersebut diambil setelah menerima banyak laporan warga selama ini. Terakhir, pihaknya bahkan sempat menemukan pasangan nonmahram berduaan di bangunan tersebut.
“Ada laporan masyarakat dan juga ditemukan pasangan di dalamnya, setelah rapat dengan sejumlah pihak terkait maka kita tempat tersebut kami bongkar,” katanya.
Temuan aparat gampong, para pelanggar syariat kerap menggunakan tempat tersebut untuk bertemu di waktu-waktu lengah dari pantauan warga seperti saat magrib. Kemudian pihaknya juga menangkap sepasang nonmahram di tempat tersebut, Selasa (15/7/2025) pukul 22.00 WIB.
Dikatakan, setelah dibongkar kini kondisi bangunan liar yang berdiri di tanah milik Baitul Mal Aceh tersebut sudah rata dengan tanah. “Setelah dibongkar, alat-alatnya seperti triplek, kami tinggal di situ. Mungkin bisa diambil balik (yang punya) ya,” kata Marwan.
Dia mengimbau masyarakat maupun para pelaku usaha yang berada di Kampung Baru, agar sama-sama menjaga ketertiban, pelanggaran syariat maupun tindakan kriminal lainnya termasuk peredaran narkoba. “Sama-sama kita jaga ketertiban,” pungkasnya.(rn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muhammad-Rizal-Kasatpol-PP-dan-WH-Kota-Banda-Aceh-BNA.jpg)