Breaking News

Mengintip Bilik Asmara di Lapas Pamekasan, Tarifnya Setara Hotel Bintang 3 Sekali Kencan

Kali ini, sorotan tertuju pada Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, yang diduga menyewakan "bilik asmara"kepada narapidana...

Editor: Nurul Hayati
IST
BILIK ASMARA - Ilustrasi bilik asmara. Kabar mengejutkan datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, terkait dugaan keberadaan bilik asmara ilegal dengan tarif setara hotel bintang 3. 

Kali ini, sorotan tertuju pada Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, yang diduga menyewakan "bilik asmara"kepada narapidana dan pasangannya dengan tarif mencapai Rp 400 ribu per jam, menyerupai harga sewa kamar hotel.

SERAMBINEWS.COM - Fenomena bilik asmara sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.

Bahkan, narapidana Lapas Kutacane, Aceh Tenggara, sempat menuntut disediakannya bilik asmara sebagai bagian dari fasilitas lapas usai kasus kaburnya puluhan napi.

Di beberapa negara seperti Brasil, Meksiko, Turki, hingga Singapura, bilik asmara atau “conjugal visit” diatur sebagai hak narapidana untuk menjaga keharmonisan keluarga.

Namun di Indonesia, tidak ada regulasi eksplisit dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatur soal penyediaan bilik asmara di lapas.

Meski demikian, Dirjen Pemasyarakatan sempat menyebut bahwa tiga lapas di Indonesia — yaitu Lapas Ciangir, Lapas Terbuka Kendal, dan Lapas Nusakambangan — telah melakukan uji coba ruang khusus untuk pasangan sah napi dengan pengawasan ketat.

Sementara itu, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak narapidana untuk mendapatkan perlakuan manusiawi dan menjaga hubungan keluarga.

Namun, penyalahgunaan ruang di luar aturan resmi demi keuntungan pribadi oleh oknum dinilai sebagai praktik korupsi dan eksploitasi.

Baca juga: Tahanan Lapas Kelas IIA Aceh Minta Bilik Asmara  kepada Komisi XIII DPR RI

Kasus dugaan penyewaan bilik asmara di Lapas Pamekasan ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dugaan praktik ilegal kembali mencoreng citra lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kali ini, sorotan tertuju pada Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, yang diduga menyewakan "bilik asmara"kepada narapidana dan pasangannya dengan tarif mencapai Rp 400 ribu per jam, menyerupai harga sewa kamar hotel.

Salah satu warga berinisial ST, istri mantan narapidana, mengaku membayar sebesar Rp 400 ribu untuk menggunakan bilik asmara selama satu jam.

 Ruangan tersebut berisi kasur tipis di lantai, bantal, dan kursi panjang.

Ia mengungkap bahwa pembayaran dilakukan setelah suaminya berkoordinasi langsung dengan salah satu oknum petugas lapas.

“Harganya Rp 400 ribu. Bisa 1 jam di dalam. Tapi fasilitasnya tidak layak, malu juga keluar ruangan karena banyak yang lihat,” ujar ST, Kamis (17/7/2025).

Ia mengaku diarahkan masuk ke ruangan kosong di dalam lapas, bukan bilik khusus.

“Teman saya perempuan juga pernah. Disuruh bawa sarung sendiri dari rumah,” tambahnya.

Baca juga: 49 Penghuni LP Kutacane Kabur, Baru 14 yang Tertangkap, Bilik Asmara Jadi Pemicu

Tak hanya ST, mantan narapidana berinisial ZA juga mengonfirmasi keberadaan bilik asmara di Lapas Pamekasan.

 Menurutnya, tarif sewa berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per jam.

Bahkan disebutkan ada dua lokasi yang biasa digunakan: di sekitar pintu masuk ruang besuk dan di dalam area lapas, bahkan pernah memakai ruangan milik pejabat lapas.

“Ada juga napi yang bisa ke luar lapas untuk ketemu keluarganya, itu koordinasi dengan petugas juga,” ungkap ZA.

Namun, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, membantah keras adanya bilik asmara di instansinya.

“Kalau hal itu tidak ada di lapas kami,” tegasnya.

Ia meminta laporan resmi dan bukti bila masyarakat menemukan praktik semacam itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Rp 400 Ribu per Jam, Bilik Asmara di Lapas Pamekasan Diduga Disewakan Secara Ilegal, 

Baca juga: VIDEO - Napi Lapas Kutacane Kabur Karena Tak Ada Bilik Asmara 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved