Video

VIDEO - Kasus Tipikor Rusunawa Lhokseumawe, Satu DPO Ditangkap!

Kejari Lhokseumawe berhasil mengamankan satu DPO yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Rahmat Erik Aulia

SERAMBINEWS.COM - Tim SIRI Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe berhasil mengamankan satu DPO yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe.

DPO yang ditangkap adalah Aulia Rizki.  Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.

Tersangka ditangkap di kawasan Banda Aceh pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Selanjutnya diamankan ke Kajati Aceh dan pada malamnya dibawa ke Kejari Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe  pada tahun 2021- 2022. 

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000 dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000.

Dananya bersumber dari dana APBN.

Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikam terhadap pembangunan Rusun tersebut.

Dimulai dengan memintai keterangan 11 orang, baik dari pihak Balai, kontraktor, konsultan, termasuk para pekerjanya.

Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe telah meningatkam status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH, menjelaskan, dasarnya setelah kasus ini naik ketahap penyidikan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Aulia Rizki untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurut Thery, setelah sekian lama ditetapkan jadi DPO, maka pada Kamis kemarin, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO.

Maka Tim SIRI Kejati Sceh bersama Tim Kejari Lhokseumawe langsung menangkap tersangka.

Usai ditangkap, dia diamankan di Kejati Aceh dan pada Kamis malam dibawa ke Kejari Lhokseumawe.

Lanjutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Disamping itu, pihaknya mengimbau kepada para pihak-pihak yang terkait untuk tetap koopertaif dan menaati proses hukum. 

Serta dipastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan negara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved