Korupsi

Jaksa Pastikan Lebih Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe

Pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikam terhadap pembangunan Rusun tersebut.

|
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Foto Kiriman Thery
PAKAIKAN BAJU TAHANAN-Tim Kejari Lhokseumawe memakaikam baju tahanan kepada tersangka kasus pembangunan Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jumat (18/7/2025). 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memastikan jumlah tersangka bakal lebih dari satu orang pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe  pada tahun 2021- 2022. 

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000 dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000.

Dananya bersumber dari APBN.

Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikam terhadap pembangunan Rusun tersebut.

Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe telah meningatkam status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024).

Perkembangan lanjutan, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Tim SIRI Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe berhasil mengamankan satu DPO, yang merupakan tersangka pertama dalam kasus ini.

Tersangka pertama adalah Aulia Rizki. Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH, Minggu (20/7/2025), menyebutkan, untuk kasus ini, pihaknya telah selesai memeriksa 32 saksi, ditambah 3 saksi ahli.

Untuk jumlah tersangka, menurut Thery, untuk saat ini baru satu orang, yakni Aulia Rizki.

Namun dipastikan kalau jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.

"Kami baru siap memeriksa ahli LKPP, sambil menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara. Sehingga dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka tambahan," pungkas Thery.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved