Berita Aceh Tamiang

Tingkatkan Kinerja, Aceh Tamiang Job Fit 22 OPD dan Evaluasi 4 Kadis

job fit terhadap 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Aceh Tamiang

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
JOB FIT - Plt Sekda Aceh Tamiang, Adi Darma menyebut ada 22 OPD yang dilakukan job fit dan 4 Kepala Dinas yang sedang dalam evaluasi 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menjadwalkan melakukan job fit terhadap 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama selama dua hari, 22-23 Juli 2025.

Plt Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Adi Darma mengungkapkan job fit ini meliputi jabatan Kepala Badan, Kepala Dinas dan Staf Ahli.

“Secara keseluruhan ada 22 OPD yang akan menjalani job fit,” kata Adi Darma, Minggu (20/7/2025).

Seiring dengan dilaksanakannya job fit, Pemkab Aceh Tamiang juga melakukan evaluasi terhadap empat kepala dinas. 

Evaluasi ini diakuinya dalam rangka rencana mutasi sejumlah jabatan eselon II.

Dijelaskannya evaluasi kinerja JPT Pratama yang sudah menjabat lebih lima tahun terakhir bertujuan untuk mengukur pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi.

Baca juga: Dibantu Prajurit TNI, Anak Yatim di Aceh Tamiang Ini Akhirnya Tak Lagi Menumpang Rumah dan Toilet

Hasil evaluasi ini menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait rotasi, mutasi, perpanjangan jabatan, atau pengembangan kompetensi.

“Job fit JPT Pratama dalam dua tahun terakhir mengacu pada penilaian kesesuaian antara karakteristik seorang kandidat dengan persyaratan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di instansi pemerintah,” urai Adi Darma.

Tujuannya untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki posisi tersebut memiliki kompetensi, kepribadian, dan nilai-nilai yang sejalan dengan tuntutan jabatan, sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif.

Baca juga: Mobil Milik Pria Kelahiran Amerika Serikat Tertimpa Pohon di Sabang

Adi Darma menjelaskan job fit kali ini akan melalui tiga motede, yaitu asesment, wawancara dan rekam jejak. Setelah proses job fit terpenuhi, kemudian ditentukan posisi baru dari masing masing kepala dinas.

“Selanjutnya sesuai aturan akan diajukan izin mutasi kepada BKN,” jelasnya.

Pengajuan ini dilakukan melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) dan diteruskan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri.

“Setelah mendapat izin, bupati menetapkan SK jabatan baru bagi masing masing Kepala OPD,” kata Adi Darma. (mad)

Baca juga: Pengurus DPW PAN Aceh Disahkan, 4 Figur Pegang Posisi Kunci, Ini Dia Daftar Lengkapnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved