Berita Viral
Akhir Kasus Keributan Polisi dengan Sopir soal ‘SIM Jakarta’, Oknum Diperiksa, Korlantas Buka Suara
Kombes Komarudin mengungkapkan, pengemudi wanita yang diberhentikan oleh Aiptu Tarmono menunjukkan SIM berwarna biru, bukan putih.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Akhir Kasus Keributan Polisi dengan Sopir soal ‘SIM Jakarta’, Oknum Diperiksa, Korlantas Buka Suara
SERAMBINEWS.COM – Baru-baru ini viral keributan antara petugas kepolisian dengan seorang sopir wanita di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 17.
Dalam video yang terekam kamera, terjadi perdebatan antara petugas kepolisian yang sedang memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan wanita tersebut.
Sopir wanita tersebut diketahui telah memperlihatkan kelengkapan surat-surat berkendara, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun petugas kepolisian meminta untuk diperlihatkan SIM yang diterbitkan di Jakarta atau SIM Jakarta.
“Enggak, maksud saya SIM yang Jakarta, SIM A,” ucap petugas.
Rekaman video tersebut kemudian viral dan menjadi perbincangan hangat di lini media sosial.
Baca juga: Viral Polisi Minta SIM Jakarta Saat Berhentikan Mobil di Tol JORR, Dirlantas: Petugas Salah Ngomong
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin memastikan bahwa petugas yang ada dalam video viral itu, Apitu Tarmono sudah menjalani pemeriksaan.
Namun, menurut dia, belum ditemukan adanya pelanggaran pada Aiptu Tarmono.
“Kami belum menemukan pelanggaran anggota, yang (pengemudi) diminta untuk menunjukkan SIM,” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025), dilansir dari Kompas.com.
Komarudin juga menjelaskan bahwa Aiptu Tarmono saat itu slip of the tongue atau salah dalam berbicara kepada pengemudi dan penumpang.
Peristiwa tersebut terjadi di Tol JORR atau Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 17 pada Sabtu (12/7/2025) malam.
“Hanya mungkin anggota salah ngomong dengan mengatakan SIM Jakarta, dan diluruskan SIM A. Itu terucap di dalam rekaman video,” tegas dia.
Terlepas dari hal tersebut, Komarudin mengatakan bahwa Aiptu Tarmono masih menjalani pemeriksaan.
“Untuk mendalami apa yang diperlihatkan oleh pengemudi sehingga anggota meminta SIM. Terekam dalam video, pengendara tidak memberikan SIM,” ungkap dia.
Sejauh ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu laporan dari pengemudinya jika memang anggotanya melakukan penyimpangan saat bertugas.
Kombes Komarudin mengungkapkan, pengemudi wanita yang diberhentikan oleh Aiptu Tarmono menunjukkan SIM berwarna biru, bukan putih.
“Karena pada saat itu malam hari, anggota kami tidak begitu jelas melihat SIM. Hanya bentuknya memang hampir sama, ukurannya hampir sama dengan SIM,”
“Namun, warnanya berbeda. SIM kami putih, tapi ini warnanya agak kebiruan,” ujar Komarudin di Polda Metro Jaya, Jumat (18/7/2025).
Sepengetahuan Komarudin, SIM berwarna biru merupakan SIM yang dikeluarkan oleh Polisi Militer (POM) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengendarai kendaraan dinas TNI.
Sementara itu, pengemudi wanita saat itu memakai mobil Xpander dengan pelat nomor sipil.
Oleh karena itu, polisi meminta pengemudi untuk menunjukkan SIM sipil atau SIM yang dikeluarkan oleh Polri berwarna putih.
Hanya saja, Aiptu Tarmono malah salah dalam penyampaian.
Ia justru meminta SIM Jakarta dan segera memperbaiki perkataannya dengan SIM A.
“Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu atau telanjur tertangkap atau terekam oleh kamera. Dan itulah yang diviralkan. Maksud dari anggota itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh Polri,” tegas dia.
Korlantas Tegaskan SIM Berlaku Seluruh Indonesia
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa SIM yang diterbitkan di wilayah manapun tetap sah dan berlaku secara nasional.
“Kita ini sistemnya kepolisian nasional, bukan kepolisian federal seperti di Amerika Serikat,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (19/7/2025).
“Di sana, mungkin SIM dari negara bagian Alabama hanya berlaku di Alabama. Tapi di Indonesia, SIM dari Aceh tetap sah digunakan di Lampung, Jakarta, bahkan Papua, selama masih aktif,” kata dia.
Wibowo juga mengatakan, regulasi ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penerbitan SIM dilakukan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang berada langsung di bawah institusi kepolisian.
Wibowo juga membantah anggapan bahwa SIM hanya berlaku di wilayah penerbitan.
Ia mengajak masyarakat untuk memahami bahwa sistem kepolisian di Indonesia bersifat terpusat dan nasional.
“SIM Jakarta tetap berlaku di Manado, SIM Medan tetap sah dipakai di Surabaya. Tidak ada pembatasan wilayah,”
“Jadi, pengendara tidak perlu takut ditilang hanya karena SIM-nya bukan dari daerah setempat,” kata dia.
Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran para pemilik kendaraan yang sering melakukan perjalanan jauh atau touring antarpulau.
Yang terpenting, SIM yang digunakan masih berlaku secara legal, tidak kedaluarsa.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS
Bergabung Bersama Kami di Saluran Whatsapp SERAMBINEWS.COM
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Demonstran DPR oleh Polisi di Restoran Mie, Pengunjung 'Pasang Badan' |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
3 Cerita Viral Bawa Jenazah Pakai Sepmor, di Gorontalo Pria Bawa Jasad Kakaknya Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.