Minggu, 26 April 2026

Video

VIDEO - Bea Cukai Aceh Musnahkan 248.668 Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

Penulis: Hendri Abik | Editor: m anshar

Laporan Hendri | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa (22/7/2025). Barang yang dimusnahkan berupa 248.668 batang rokok ilegal senilai Rp 365.009.850.

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penyitaan sepanjang tahun 2024 oleh Satuan Tugas Bea Cukai Aceh melalui patroli darat dan laut di wilayah Provinsi Aceh. 

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dengan jajaran DJBC Aceh, termasuk KPPBC di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Langsa, serta dukungan TNI, Polri, dan Satpol PP WH Aceh.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penertiban administrasi dan transparansi pengelolaan barang sitaan. Bea Cukai Aceh berkomitmen terus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, perwakilan Kejaksaan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved