Selasa, 2 Juni 2026

Banda Aceh

Cegah Potensi Terjerat Hukum, Balmon Dorong Nelayan Aceh Segera Urus Izin Stasiun Radio

Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Luthfi, mengatakan mengurus ISR dan IKRAN merupakan bagian dari tanggung jawab..

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
PAPARKAN MATERI – Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Banda Aceh, Luthfi, memaparkan materi dalam rangka pelaksanaan evaluasi penyusunan standar pelayanan Balmon SFR Kelas II Banda Aceh Tahun 2025, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu (23/7/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Banda Aceh mendorong para nelayan di berbagai wilayah Tanah Rencong yang menggunakan perangkat radio untuk segera mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN).

Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Luthfi, mengatakan mengurus ISR dan IKRAN merupakan bagian dari tanggung jawab terhadap spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Hal itu juga bertujan agar tidak menimbulkan gangguan terhadap frekuensi lainnya.

“Karena risiko menggunakan spektrum frekuensi radio yang tidak bertanggung jawab seperti tidak mengurus ISR akan berpotensi melanggar peraturan dan bisa terjaerat hukum,” kata Luthfi.

Hal tersebut disampaikan Luthfi dalam forum diskusi publik dalam rangka pelaksanaan evaluasi penyusunan standar pelayanan Balmon SFR Kelas II Banda Aceh Tahun 2025, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu (23/7/2025). 

Luthfi mengungkap, dari sekian banyak masyarakat nelayan yang ada di pesisir Aceh, hanya 385 nelayan Aceh yang sudah mengantongi ISR dan 350 memiliki IKRAN. 

Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang lamban, padahal ISR dan IKRAN menjadi salah satu komponen penting bagi nelayan saat melakukan pelayaran.

“Padahal masyarakat Aceh nelayannya inikan luar biasa. Mulai dari pinggir Selatan sampai Utara, kecuali Tamiang, Takengon, KutaCane yang bukan nelayan. Lebih parahnya, mereka ada yang berlayar hingga bermil-mil jauhnya,” ungkapnya. 

Lebih jauh, Luthfi mengatakan, bahwa pengurusan izin ISR dan IKRAN saat ini dapat dilakukan dengan mendatangi loket pelayanan Maritime On The Spot (MOTS) yang berada di Pelabuhan Lampulo Banda Aceh dan Idi, Aceh Timur. 

Namun demikian, bagi masyarakat yang tidak bisa mengurus secara langsung, juga bisa mengurus izinnnya secara online yaitu melalui WhatsApp di Nomor: 082299880200 (Loket Banda Aceh) dan 082299880300 (Loket Idi). 

“Kita sekarang juga ada kontributor-kontributor yang bekerja sama dengan syahbandar perikanan, yang kemudian mengajak Panglima Laot dan Panglima Laot Lhok untuk memberi wejangan kepada para nelayan,” tuturnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved