Berita Banda Aceh

Hari Anak Nasional 2025, 34 Anak Binaan di Aceh Dapat Remisi

“Pemberian remisi ini adalah wujud nyata dari negara yang hadir untuk memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak binaan kita.”

Editor: mufti
IST
KAKANWIL - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto 

“Pemberian remisi ini adalah wujud nyata dari negara yang hadir untuk memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak binaan kita.” YAN RUSMANTO, Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, mencatat sebanyak 34 anak memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025. Dari 34 anak itu, satu di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Surat Keputusan (SK) Remisi Anak Nasional (RAN) ini diserahkan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, pada Upacara khusus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41, Rabu (23/7/2025). 

“Anak memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus sehingga memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin tumbuh kembangnya secara fisik, mental, dan sosial yang baik,” kata Yan dalam sambutannya.

Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema ‘Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045'. Tema ini, kata Yan, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap anak, termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum, memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Ia menekankan, Hari Anak Nasional adalah sebuah barometer sosial dan politik. Melalui momentum ini, Menteri Imipas mengajak seluruh elemen bangsa mulai dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat serta keluarga untuk dapat bersinergi dalam menciptakan ruang tumbuh yang aman dan inklusif bagi anak-anak, tidak terkecuali anak yang berhadapan dengan hukum. 

“Pemberian remisi ini adalah wujud nyata dari negara yang hadir untuk memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak binaan kita. Ini adalah bagian dari hak mereka untuk mendapatkan pembinaan yang humanis dan kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” ungkapnya.

Tahun ini, lanjut dia, Kanwil Ditjenpas Aceh memberikan remisi Hari Anak Nasional kepada total 34 anak binaan, dengan rincian Remisi 1 bulan diberikan kepada 21 orang (20 orang dari LPKA Banda Aceh dan 1 orang dari Lapas Bireuen), Remisi 2 bulan diberikan kepada 5 orang, dan remisi 3 bulan diberikan kepada 8 orang.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak-anak binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan memanfaatkan sisa masa pidananya dengan mengikuti program pembinaan secara maksimal,” pungkasnya.(ra)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved