Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Berita Nagan Raya

Bupati Nagan Raya TR Keumangan Terbitkan Surat Edaran Larang Warga Lepasliarkan Ternak

Edaran Bupati Nomor 255 Tahun 2025 ini bertujuan menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Editor: mufti
Kominfo Nagan Raya
PENERTIBAN HEWAN - Bupati Nagan Raya, TR Keumangan menertibkan edaran penertiban hewan yang berkeliaran, Kamis (24/7/2025). 

“Apabila surat edaran ini tidak diindahkan, maka hewan ternak yang berkeliaran bebas akan ditangkap oleh petugas atau Tim Penertiban yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.” TR Keumangan, Bupati Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan menerbitkan edaran terkait penertiban hewan ternak berkeliaran. Edaran Bupati Nomor 255 Tahun 2025 ini bertujuan menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Penerbitan edaran ini merespon banyaknya laporan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalanan dan fasilitas umum, yang dinilai membahayakan keselamatan dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Bupati TR Keumangan menegaskan bahwa setiap pemilik hewan ternak wajib memiliki kandang dan dilarang melepaskan ternaknya secara sembarangan. 

“Pemilik hewan ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya dalam kandang, baik siang maupun malam hari, agar tidak berkeliaran di taman, jalan raya, pekarangan rumah, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” ujarnya, Kamis (24/7/2025). 

TRK, sapaan bupati menambahkan, kandang yang dimaksud tidak boleh berada di dalam kawasan permukiman padat, khususnya di ibu kota kecamatan maupun ibu kota kabupaten. 

Dalam surat edaran itu juga melarang setiap orang yang memelihara hewan ternak untuk mengikat hewannya di tempat umum seperti pinggir jalan, parit, trotoar, lapangan umum, taman kota, kompleks perkantoran, sekolah, rumah ibadah, dan kebun milik orang lain.

“Apabila surat edaran ini tidak diindahkan, maka hewan ternak yang berkeliaran bebas akan ditangkap oleh petugas atau Tim Penertiban yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya,” tegasnya.

Selain itu, hewan ternak yang ditangkap dapat diambil kembali oleh pemilik dalam waktu paling lama tujuh hari, dengan syarat menunjukkan surat keterangan kepemilikan serta membayar biaya perawatan dan pemeliharaan. 

“Biaya perawatan untuk sapi, kerbau, dan kuda sebesar Rp100.000 per ekor per hari, sedangkan untuk kambing dan biri-biri sebesar Rp50.000 per ekor per hari,” sebut Bupati TRK.

Karena itu, Bupati mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak untuk menaati ketentuan tersebut. “Kami berharap para pemilik ternak dapat mempedomani dan mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkas Bupati Nagan Raya, TR Keumangan.(riz

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved