Video

VIDEO - Pemilik Kendaraan Kini Bisa Urus KIR di Aceh Singkil

KIR merupakan pemeriksaan teknis wajib untuk memastikan kendaraan layak jalan dan memenuhi standar keselamatan. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: m anshar

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Pemilik kendaraan di Kabupaten Aceh Singkil kini dapat mengurus KIR (Kartu Uji Berkala) secara lokal setelah Bupati Safriadi meresmikan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) pada Kamis (24/7/2025).

UPKB yang berada di bawah Dinas Perhubungan Aceh Singkil berlokasi di pinggir jalan kawasan Pulo Sarok, Kecamatan Singkil.

Layanan ini tidak hanya ditujukan untuk kendaraan angkutan umum dan barang milik warga setempat, tetapi juga melayani pengujian dari wilayah tetangga seperti Kota Subulussalam, Pakpak Bharat, dan Kabupaten Simeulue.

KIR merupakan pemeriksaan teknis wajib untuk memastikan kendaraan layak jalan dan memenuhi standar keselamatan. 

Bupati Safriadi mengingatkan petugas UPKB agar memberikan pelayanan secara profesional dan menghindari praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengujian.

Layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah Aceh Singkil dan sekitarnya. (*)

Narator: Syita

Video Editor: Muhammad Anshar

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved