Minggu, 19 April 2026

Dinas Perkim Aceh: Satgas Pengawasan Rumah Bisa Hilangkan Praktik Pungli

Aznal menyebut pembentukan Satgas sebagai langkah kunci untuk memperkuat sistem yang selama ini telah dibangun secara terbuka oleh Dinas Perkim Aceh.

For Serambinews.com
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T Aznal Zahri 

Laporan Said Kamaruzzaman | Banda Aceh 

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggagas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Rumah Layak Huni. Tujuannya untuk memastikan bantuan perumahan bagi masyarakat miskin berjalan tepat sasaran dan bebas dari praktik yang merugikan warga.

Rencana ini mencuat dalam rapat terbatas pembahasan awal APBA 2026, yang digelar di kediaman Gubernur Aceh di Lhokseumawe, Sabtu (26/7/2025). Dalam forum tersebut, Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, menyatakan bahwa Satgas akan dibentuk di tingkat kabupaten/kota, dengan tugas mengawasi seluruh tahapan program mulai dari verifikasi data hingga pelaksanaan pembangunan.

“Isu bantuan yang tidak tepat sasaran, seperti rumah layak huni, perlu penanganan khusus. Kita akan bentuk Satgas di kabupaten/kota untuk mengawasi langsung, bukan sekadar administrasi,” ujar Nasir.

Gubernur Mualem juga menegaskan bahwa bantuan yang tidak tepat sasaran harus dibatalkan dan dialihkan kepada warga yang lebih layak. Ia menyorot praktik pengutipan liar serta penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria.

“Kalau penerima rumah layak huni tidak tepat sasaran, harus dibatalkan. Jangan sampai mengulang kesalahan yang sama,” tegas Mualem.

Dukungan dari Dinas Perkim Aceh

Menanggapi gagasan tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T Aznal Zahri, menyatakan dukungan penuh. Ia menyebut pembentukan Satgas sebagai “langkah kunci” untuk memperkuat sistem yang selama ini telah dibangun secara terbuka oleh Dinas Perkim.

“Itu gagasan kunci untuk memperkuat sistem yang sudah ada. Kami sangat mendukung penuh dan siap bersinergi. Satgas ini akan menambah kekuatan pengawasan langsung di lapangan agar rumah benar-benar diterima oleh yang berhak,” ujar Aznal di Banda Aceh, Minggu (27/7/2025).

Menurutnya, Dinas Perkim telah menerapkan sistem verifikasi berlapis, mulai dari data gampong, kecamatan, hingga kabupaten/kota. Proses pengadaan pun berjalan secara transparan, termasuk informasi nama penerima dan progres pembangunan.

“Dengan adanya Satgas, transparansi dan akuntabilitas bisa makin kuat. Bahkan masyarakat pun bisa ikut mengawasi langsung di lapangan.”

Aznal juga berharap pembentukan Satgas bisa memutus rantai praktik pungli dan meredam kecemburuan sosial yang kerap timbul akibat kesalahan pendataan atau ketidakjelasan informasi.

Ditargetkan Aktif Paling Lambat 2026

Plt Sekda Aceh M. Nasir menyebut pembentukan Satgas bisa dimulai lebih cepat jika diperlukan. Namun, paling lambat pada 2026, tim pengawas tersebut sudah mulai aktif.

Selain pembentukan Satgas, rapat di Lhokseumawe juga membahas konsolidasi kegiatan seluruh SKPA dalam rangka penyusunan program strategis APBA 2026, termasuk penguatan infrastruktur dasar, perumahan rakyat, dan pelayanan publik lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved