Abdya
DPRK Abdya Sahkan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2024
“Pertanggungjawaban ini mencerminkan kesungguhan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanah anggaran...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menandatangani rancangan qanun (Raqan) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (ABPK) tahun 2024 yang diajukan oleh Pemkab setempat dalam Sidang Paripurna Penutupan Rancangan Qanun, yang berlangsung di aula dewan setempat, Senin (28/7/2025).
Pemkab Abdya yang diwakili Plt Sekda Abdya Rahwadi secara resmi menerima rekomendasi DPRK atas Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2024 yang ditandatangani langsung oleh Plt Sekda Rahwadi mewakili Bupati Safaruddin bersama Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, didamping Wakil Ketua Mustiari, dan unsur forkopimda.
Pada kesempatan itu, Plt Sekda Abdya Rahwadi mewakili Bupati Safarudin menyampaikan penghargaan dan terima kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK atas kerja keras, dedikasi, dan kebersamaan dalam menelaah, membahas, dan menyempurnakan berbagai rancangan qanun yang sangat penting dan strategis bagi keberlangsungan pembangunan daerah.
“Pertanggungjawaban ini mencerminkan kesungguhan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanah anggaran yang telah diberikan, sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan ke depan,” ucapnya.
Rahwadi menjelaskan bahwa Pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Abdya Tahun Anggaran 2024 yang telah mendapat persetujuan bersama dan akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk di evaluasi, dengan komposisi Pendapatan sebesar Rp 935.687.644.274,44, dan Belanja sebesar Rp 910.543.405.212,58, dengan Surplus sebesar Rp 25.144.239.061,86.
Selanjutnya sebut Rahwadi, untuk Pembiayaan dengan Penerimaan sebesar Rp 83.290.946.124,94, dan Pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 82.290.946.124,94. Sehingga, sambungnya, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) Rp 107.435.185.186,80.
Rahwadi juga menjelaskan bahwa pada paripurna tersebut, pemerintah daerah juga berhasil mengesahkan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Abdya Tahun 2025-2029.
"Dokumen ini merupakan arah pembangunan lima tahunan yang menjadi pedoman kita bersama dalam menetapkan prioritas pembangunan di segala bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, ekonomi kerakyatan, hingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas" sebutnya.
RPJMD ini, kata Rahwadi, telah dirumuskan secara partisipatif, dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional serta visi-misi kepala daerah.
"Tidak hanya itu, kita juga telah bersama-sama menyetujui Rancangan Qanun tentang Perangkat Daerah Kabupaten Abdya, yang akan menjadi dasar legalitas kelembagaan pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik,” tuturnya.
Penataan perangkat daerah ini, menurut Rahwadi, sangat penting agar birokrasi lebih adaptif, efisien, dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Di samping itu, tambahnya, melalui kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif, juga menetapkan Rancangan Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Abdya.
Dengan adanya qanun ini, lanjut Rahwadi, pengembangan sektor pariwisata tidak hanya akan terarah dan terencana dengan baik, tetapi juga akan melibatkan masyarakat secara aktif, mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan dan budaya daerah.
“Kita ingin menjadikan pariwisata sebagai pengungkit baru pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Dalam rapat ini pula telah disetujui usulan program kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Pemerintah memandang, keputusan ini sebagai bentuk kesepahaman bersama dalam mempersiapkan arah pembangunan daerah secara lebih matang, lebih terencana, dan lebih responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
Rahwadi mengatakan, DOKA merupakan sumber pendanaan yang sangat strategis dalam mendukung berbagai program prioritas daerah, oleh karenanya perencanaannya harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
"Semoga seluruh keputusan yang telah kita ambil hari ini menjadi langkah maju dalam membangun Abdya yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat. Mari kita terus menjaga sinergi, menjaga komunikasi yang sehat, serta terus membuka ruang-ruang dialog demi kemajuan daerah yang kita cintai ini,” pungkas Rahwadi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.