Banda Aceh
OJK Dukung Pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah Syariah di Aceh, Ini Tujuannya
Pembentukan LPPD Syariah ini dinilai penting sebagai upaya memperkuat ekosistem keuangan syariah yang inklusif...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 bertema “Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Aceh untuk Pembangunan Ekonomi Aceh” di Kantor OJK Provinsi Aceh, Banda Aceh, Selasa (29/7/2025).
Sinergi ini sebagai bentuk dukungan OJK terhadap percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Provinsi Aceh sebagai bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pembentukan LPPD Syariah ini dinilai penting sebagai upaya memperkuat ekosistem keuangan syariah yang inklusif, berkeadilan, dan mendukung perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor produktif lainnya di Aceh.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga menyampaikan, keberadaan LPPD Syariah akan menjembatani keterbatasan pasar (market failure) dalam sistem pembiayaan, terutama bagi UMKM yang belum bankable.
“Lembaga penjaminan bukan hanya pilihan kelembagaan, tetapi kebutuhan strategis untuk menyempurnakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Daddi.
Dia menegaskan, pengelolaan LPPD harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pengusaha mikro.
Sementara Asisten II Sekda Aceh sekaligus Ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Aceh, Zulkifli menyampaikan, inisiatif pendirian LPPD Syariah sudah lama menjadi perhatian Pemerintah Aceh sebagai bagian dari proses transformasi sistem keuangan syariah yang utuh dan mandiri.
Ia mencatat, pembiayaan UMKM di Aceh masih berada di angka 27 persen per triwulan I tahun 2025, sementara Qanun mengamanatkan rasio minimal 40 persen paling lambat tahun 2022.
Selanjutnya Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Retno Woelandari menjelaskan, pihaknya secara nasional telah menetapkan arah kebijakan penguatan industri penjaminan melalui Peta Jalan 2024–2028, termasuk mendorong pembentukan LPPD di seluruh provinsi.
“Saat ini baru 18 dari 38 provinsi yang memiliki LPPD. Aceh menjadi salah satu provinsi dengan potensi besar, khususnya di sektor pertanian, kelautan, dan UMKM syariah,” ujar Retno.
Pembentukan LPPD Syariah di Aceh akan menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan akses pembiayaan yang selama ini dihadapi masyarakat,” tambahnya.
Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah yang akan dibentuk sebagai BUMD Syariah tidak hanya berperan menjamin pembiayaan, tetapi juga menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam mendorong peningkatan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan syariah berbasis klaster, serta pemberdayaan perempuan dan generasi muda produktif di pedesaan.
Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang terdiri dari Ketua Komisi II DPRA Khairil Syahrial, Wakil Ketua Komisi III DPRA Armiyadi, dan Sekretaris Komisi III DPRA, Hadi Surya yang hadir pada kegiatan tersebut menyambut baik rencana pembentukan LPPD Syariah di Aceh.
Dukungan dari unsur legislatif tidak hanya memperkuat legitimasi inisiasi pembentukan LPPD Syariah di Aceh, tetapi juga menjadi sinyal positif terhadap komitmen bersama membangun arsitektur keuangan daerah yang lebih tangguh dan berpihak pada sektor usaha mikro dan kecil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Daddi-Peryoga-foto-bersama-stakeholders.jpg)