Video

VIDEO - Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Lagi

Kejari Lhokseumawe memulai penyelidikan pada 5 Juli 2024 dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 8 Agustus 2024.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe pada Senin (28/7/2025). 

Kedua tersangka tersebut adalah T Faisal Riza, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, dan Bambang Prayetno, eks Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di instansi yang sama. 

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, Aulia Rizki telah ditetapkan sebagai tersangka karena meminjam bendera PT Sumber Alam Sejahtera untuk pelaksanaan proyek tersebut dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan. Saat ini, Aulia Rizki menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Lhokseumawe. 

Proyek pembangunan Rusunawa Poltek Lhokseumawe dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Ditjen Perumahan dan Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I pada 2021-2022. Nilai kontrak proyek mencapai Rp14,072 miliar, dengan pembayaran bertahap pada 2021 dan 2022 masing-masing sebesar Rp7,036 miliar menggunakan dana APBN. 

Kejari Lhokseumawe memulai penyelidikan pada 5 Juli 2024 dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 8 Agustus 2024. Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir SH MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe selama 20 hari ke depan. 

Feri menegaskan proses hukum berjalan objektif dan profesional dengan prinsip keadilan dan transparansi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. 

Kejari Lhokseumawe mengajak masyarakat mendukung pengawasan proses hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (*)

Narator: Syita

Video Editor: Muhammad Anshar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved