Breaking News

Sebentar Lagi Gajian, Apakah Gaji PNS di Bulan Agustus 2025 Naik atau Tidak?

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut nominal gaji pokok (gapok) PNS per Agustus 2025

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
Gaji PNS bulan Agustus naik atau tidak? Segini Besaran Gaji PNS Agustus 2025 Lengkap Golongan I, II, III dan IV 

SERAMBINEWS.COM - Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus 2025 sedang ramai diperbincangkan, terutama di kalangan warganet.

Kabar ini menimbulkan antusiasme mengingat gaji PNS akan cair dalam beberapa hari ke depan.

Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah yang membenarkan adanya kenaikan gaji PNS per Agustus 2025.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, yang menyatakan belum ada kepastian terkait hal tersebut.

Rini mengakui pihaknya belum berdiskusi dengan Kementerian Keuangan mengenai kenaikan gaji ini.

“Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan,” ujar Rini.

 Meski belum ada kepastian, Rini menyebut rencana kenaikan gaji tetap terbuka karena sudah tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Namun, KEM-PPKF 2025 tidak merinci angka maupun waktu pasti kenaikan tersebut.

“Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami untuk kita bicarakan,” imbuhnya.

Baca juga: Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini, 30 Juli 2025 Naik atau Turun per Mayam?

Gaji Agustus 2025 Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gaji yang akan diterima oleh PNS pada Agustus 2025 mendatang masih akan disesuaikan berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Untuk mengetahui nominal gaji pokok atau gapok yang diterima PNS per Agustus 2025, Anda dapat merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji PNS.

Lantas, berapa nominal gaji pokok atau gapok yang diterima PNS per Agustus 2025 sesuai dengan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024?

Gaji PNS Per Agustus 2025

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut nominal gaji pokok (gapok) PNS per Agustus 2025:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
     

Baca juga: Buruan Klaim! Ini Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 30 Juli 2025, Hadiah Skin dan Bundle Spesial!

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
  • Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved