Video

VIDEO - Bongkar Kasus Pembakaran, Polres Lhokseumawe Temukan Senjata Api Dan Puluhan Amunisi!

Pembakaran rumah dipicu atas dasar E mengaku sakit hati terhadap pemilik rumah (pelapor), karena merasa tertipu.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Rahmat Erik Aulia

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menyita satu senjata api (Senpi) dan sejumlah amunksi saat mengungkap kasus pembakaran rumah di kawasan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Hal ini terungkap saat berlangsungnya konfrensi pers  di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (30/7/2025) siang.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yakni E (48) asal Baktiya Kabupaten Aceh Utara dan M (42) asal Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan barang bukti yang disita, Senpi rakitan jenis Revolver, enam butir peluru pindad Kaliber 9 MM, satu sepeda motor Vario warna merah dan satu mancis.

Pembakaran rumah dipicu atas dasar E mengaku sakit hati terhadap pemilik rumah (pelapor), karena merasa tertipu.

Cara tersangka membakar rumah, diawali dengan  mengambil botol plastik kosong air mineral 600 ml yang tutupnya sudah dilubangkan menggunakan paku.

Lalu Pertalite tersebut dituangkan ke dalam botol plastik yang sudah disiapkan tersebut dan selanjutnya tersangka langsung melemparkan botol tersebut ke bangunan milik korban.

Kemudian Personil Unit V Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan senpi yang disembunyikan di belakang pendingin ruangan jenis AC Portable.

Untuk kedua tersangka saat ini pun sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved