Berita Bireuen

Pameran UMKM, Stand Disdukcapil Bireuen Bisa Buat KIA dan Akta Kelahiran

Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen bersama sejumlah dinas dan lembaga menggelar festival Bungong Jeumpa.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
PAMERAN UMKM - Ketua Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen, Sabtu (2/8/2025) didampingi Kadisdukcapil Bireuen menyerahkan KIA dan Akta kelahiran kepada anak di stand pameran UMKM di komplek pendopo Bupati Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM BIREUEN - Memperingati Hari Ulang Tahun Anak dan juga memeriahkan dan memperingati HUT ke 80 RI.

Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen bersama sejumlah dinas dan lembaga menggelar festival Bungong
Jeumpa. 

Festival Bungong Jeumpa dirangkai dengan berbagai perlombaan dan pameran UMKM berlangsung di komplek pendopo Bupati Bireuen selama tiga hari mulai Sabtu hingga Senin (4/8/2025) dibuka Wakil
Bupati Bireuen, Ir H Razuardi MT, Sabtu (2/8/2025).

Di antara belasan stand, salah satu diantaranya stand Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bireuen. 

Saat pembukaan pameran, Ketua Dekranasda dan juga Ketua Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen menyerahkan Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran kepada sejumlah anak. 

Amatan Serambinews.com, pada stand Disdukcapil terdapat perangkat komputer dan printer dan perangkat pendukung lainnya untuk melayani masyarakat.

Baca juga: Stand Dekranasda Bireuen Pamerkan Piring Situek, Bupati Beri Apresiasi

Kepala Disdukcapil Bireuen, Muhammad Diah SAg kepada Serambinews.com, Minggu (3/8/2025) di stand bisa melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan juga akta kelahiran

“Bagi warga Bireuen yang anaknya masih di bawah umur dan belum memiliki KIA bisa dilayani petugas di stand, selain KIA akta kelahiran juga bisa,” ujarnya.  

Disebutkan, KIA ada dua kategori, pertama untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. 

KIA bagi anak yang dibawah 5 tahun dengan pemohon dari orang tua tanpa dibubuhi foto anak. 

Sedangkan KIA bagi anak usia 5 -17 tahun kurang satu hari dengan menambah foto anak di dalamnya.

Syaratnya mudah, foto copy akta kelahiran anak dan menunjukan aslinya, foto copy KTP dan KK  orang tua dan memperlihatkan aslinya.(*)

Baca juga: Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen Gelar Festival dan Pameran UMKM, Sejak Kemarin Hingga Lusa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved