35 Anggota DPRD Purwakarta Dapat Bantuan Subsidi Upah 2025, BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara

Dari penjelasan Wira, data penerima BSU diambil berdasarkan sistem BPJS Ketenagakerjaan dengan acuan data hingga April 2025.

Editor: Faisal Zamzami
Freepik/Skata
BSU - Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU). 

SERAMBINEWS.COM – Sebanyak 35 anggota DPRD Purwakarta, Jawa Barat, tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Padahal, bantuan ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerja berpenghasilan rendah.

Salah satu nama yang tercantum, Zusyef Gunawan dari Fraksi Gerindra, mengaku terkejut saat dikonfirmasi.

"Waduh, enggak tahu itu. Kok bisa ya terdaftar di BSU? BSU itu untuk yang berhak. Saya harap ke depan jangan sampai kejadian seperti ini terulang," ujarnya, Senin (4/8/2025).

Nada serupa juga disampaikan Dulnasir dari Fraksi Demokrat.

"Oh ya? Saya tidak tahu tuh. Kok bisa tercatat sebagai penerima BSU? Hadeuh," katanya.

Sementara itu, Mohammad Arief Kurniawan dari Fraksi PKS, yang juga namanya masuk dalam daftar penerima, menilai bahwa kejadian ini adalah kesalahan administratif dari pihak pemerintah.

"Sepertinya pemerintah salah ambil data. Saya sudah teruskan kepada pimpinan, ternyata ada 30 orang lebih yang tercatat. Saya juga sudah menginstruksikan agar dana itu tidak diambil," jelasnya.

Baca juga: Batas Akhir Besok! Pos Indonesia Minta 1 Juta Orang Segera Ambil BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos

Ketua DPRD: Tidak Ada Pelanggaran, Tapi...

Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, mengaku terkejut ketika mengetahui 35 anggotanya tercatat sebagai penerima BSU 2025.

Ia pun langsung berkoordinasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait.

Dari penjelasan Wira, data penerima BSU diambil berdasarkan sistem BPJS Ketenagakerjaan dengan acuan data hingga April 2025.

"Kami langsung mengimbau seluruh anggota dewan untuk tidak mengambil bantuan ini. Tidak ada salahnya dalam sistem, tapi kami ingin memastikan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah," kata Sri.

Untuk menyelesaikan masalah ini, DPRD Purwakarta mengundang BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia untuk membahas hal tersebut.

Hasilnya, seluruh anggota DPRD yang namanya tercantum menyatakan menolak BSU dan telah menandatangani dokumen untuk dilakukan "gagal bayar", agar dana dikembalikan ke kas negara.

Baca juga: Besok Hari Terakhir Penyaluran BSU, Segera Cairkan

Alasan Anggota Dewan Masuk Daftar Penerima BSU

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait, menegaskan bahwa data penerima BSU sudah melalui proses verifikasi oleh sistem.

"Data yang diambil adalah data per April 2025. Kami menduga beberapa nama yang tercantum mungkin masih menggunakan data lama dari anggota dewan sebelumnya, yang statusnya masih aktif di sistem," ujarnya.

Ia juga menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperbaiki dan memperbarui data agar tidak terjadi kekeliruan serupa di masa mendatang.

"Anggota DPRD Purwakarta yang tidak memenuhi kriteria akan dikecualikan dari daftar penerima di masa depan," tegas Wira.

 

Dana Belum Dicairkan, Akan Otomatis Dikembalikan

‎Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, Sri Handayani membenarkan bahwa belum ada satu pun dari 35 anggota DPRD Purwakarta yang mencairkan BSU.

‎"Memang, para anggota dewan menolak bantuan ini sejak awal," ucap Sri.

Sri menuturkan, apabila penerima BSU tidak menarik uang tersebut hingga batas akhir perpanjangan yakni 6 Agusus 2025, maka akan terproses sebagai "gagal bayar".

"Dikembalikan ke Pos Indonesia Pusat untuk selanjutnya dikembalikan ke kas negara," kata Sri Handayani.

 

Anggota dewan kaget

Anggota DPRD Purwakarta Fraksi Gerindra, Zusyef Gunawan mengaku kaget ketika mendapatkan kabar bahwa namanya tercantum sebagai penerima BSU.

‎"Waduh, enggak tahu itu. Kok bisa ya terdaftar di BSU? BSU itu untuk yang berhak. Saya harap ke depan jangan sampai kejadian seperti ini terulang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id pada Senin (4/8/2025).

Selain itu, anggota Fraksi Demokrat, Dulnasir juga tidak mengetahui bahwa namanya ikut mendapatkan bantuan Rp600.000.

‎"Oh ya? Saya tidak tahu tuh. Kok bisa tercatat sebagai penerima BSU? Hadeuh," katanya.

Sementara itu, anggota dari Fraksi PKS, Mohammad Arief Kurniawan menduga bahwa ada kesalahan data dari pemerintah saat pencairan BSU.

‎"Sepertinya pemerintah salah ambil data. Saya sudah teruskan kepada pimpinan, ternyata ada 30 orang lebih yang tercatat. Saya juga sudah menginstruksikan agar dana itu tidak diambil," ujarnya.

Disorot serikat pekerja

Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat, menyorot pencairan BSU kepada para anggota DPRD Purwakarta.

"Kami meminta peninjauan ulang data penerima dengan mengajukan permintaan resmi ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk mempublikasikan daftar penerima BSU di Purwakarta (tanpa melanggar privasi), guna memastikan tidak ada penyalahgunaan, seperti kasus anggota DPRD," kata Wahyu kepada Tribunjabar.id, Senin (4/8/2025).

Menurut Wahyu, dugaan tersebut menunjukkan adanya celah dalam proses verifikasi data oleh pemerintah. 

BSU adalah bantuan dari pemerintah untuk pekerja dan guru honorer yang mendapatkan upah di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK setempat.

Besaran BSU yakni Rp300.000 untuk dua bulan, Juni dan Juli 2025. Namun, pencairannya hanya satu kali, sehingga nominalnya menjadi Rp600.000.


Salah satu syarat menjadi penerima BSU adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Baca juga: Datok Penghulu Keluarkan Surat Kuasa untuk Membantu Pemulangan Warga Aceh yang Dikeroyok di Malaysia

Baca juga: BAZNAS Buka Beasiswa untuk Mahasiswa, UKT Ditanggung hingga Dapat Uang Saku, Cek Syarat & Jadwalnya

Baca juga: 10 Provinsi Paling Bahagia di Indonesia, Daerah Kamu Termasuk?

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved