Sabtu, 30 Mei 2026

Aksi Nekat IRT Curi Berlian di Mal Terekam CCTV, Modus Jadi Pembeli

"Saat itu, datang pelaku melihat-lihat dan seolah-olah akan membeli dan menyuruh EH mengambil tiga barang berupa kalung dan cincin,"

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Nurul Hayati
Istimewa
PENCURI KALUNG EMAS - AM (48) pelaku pencurian di Toko Diamond Jewelry, Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/7/2025). Aksi pelaku terekam kamera pengawas. 

"Saat itu, datang pelaku melihat-lihat dan seolah-olah akan membeli dan menyuruh EH mengambil tiga barang berupa kalung dan cincin," ucap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Aksi nekat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) menggondol kalung berlian di sebuah mall.

AM (49) modus berpura-pura menjadi pembeli saat menjalankan aksinya.

Karyawan toko awalnya tidak menyadari aksi pencurian itu karena AM dengan lihai melilitkan kalung tersebut ke pergelangan tangan, lalu menutupinya dengan lengan baju panjang yang ia kenakan. 

Aksi pencurian yang dilakukan AM baru diketahui setelah dicek melalui rekaman CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV, AM datang seolah-olah menjadi pembeli dengan tampilan rapi, mengenakan pakaian serba putih, hijab biru dan membawa tas bermerek tersebut. 

Ia bahkan meletakkan tasnya di atas etalase toko perhiasan.

Setibanya di dalam toko, AM langsung dilayani oleh karyawan bernama EH (20). 

"Saat itu, datang pelaku melihat-lihat dan seolah-olah akan membeli dan menyuruh EH mengambil tiga barang berupa kalung dan cincin," ucap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025). 

Ketika melihat-lihat, AM mengambil satu kalung emas dengan liontin berlian tanpa disadari EH. 

Baca juga: Sosok Wanita Pencuri Kalung Berlian Rp 50 Juta di Mal Kelapa Gading, Bawa Tas Hermes saat Beraksi

EH menduga pelaku menyembunyikan kalung tersebut dengan cara melilitkannya ke tangan lalu menutupinya menggunakan lengan baju panjang yang ia kenakan. 

Setelah berhasil mencuri, AM berpura-pura batal membeli perhiasan dan meninggalkan toko tersebut. 

AM  ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kalung berlian di pusat perbelanjaan kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/7/2025).

Pelaku ditangkap pada Jumat (1/8/2025) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat toko perhiasan itu merugi hingga Rp 50 juta.

"Jadi setelah kami tangkap di tanggal 1 Agustus 2025 itu pada hari Jumat, dan statusnya saat ini sudah menjadi tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim, Senin (4/8/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu toko emas.

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dan melakukan profiling mencari identitas pelaku.

"Kemudian mendapatkan petunjuk untuk mencari identitas dari pelaku, setelah itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Kiki.

Ibu tiga anak itu ditangkap di apartemen tempat tinggalnya di wilayah Tangerang, Banten.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di apartemen itu, termasuk memintai keterangan tersangka.

"Kami menemukan pakaian serta aksesoris yang digunakan pada saat melakukan pencurian tersebut," jelas Kiki.

Ketika penggeledahan awal, polisi belum mendapatkan barang bukti kalung berlian yang dicuri pelaku.

Hingga akhirnya, tak berselang lama, barang bukti kalung berlian itu diserahkan oleh penasihat hukum pelaku usai proses pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada pendampingan dari penasehat hukum tersangka, tidak lama kemudian dari pihak penasehat hukum tersebut menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Barbuk disembunyikan di lemari pakaian," jelasnya.

Polisi menyebut pelaku berstatus ibu rumah tangga dan sedang mengurus perceraian.

Pemeriksaan lebih lanjut, Andi Maisara bukan sekali ini saja melakukan pencurian.

"Sudah pernah terjadi juga di Bogor dan Surabaya, hal yang sama, ini sudah ketiga kali," ujar Kiki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IRT Pencuri Kalung Berlian di Kelapa Gading Jakut Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved