Video

VIDEO - Dua Narapidana Lapas Lhoksukon Bebas Setelah Terima Amnesti Presiden Prabowo 

Narapidana pertama yang dibebaskan adalah Ilyas (70), warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: m anshar

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, resmi bebas pada Minggu (3/8/2025) setelah menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Keduanya merupakan bagian dari lima napi di lapas tersebut yang mendapat pengampunan presiden, sementara tiga lainnya telah bebas lebih awal melalui pembebasan bersyarat. 

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan segera setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025. 

Narapidana pertama yang dibebaskan adalah Ilyas (70), warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 12 November 2024 atas kasus penyelundupan rokok merek Nikken. 

Narapidana kedua, M. Yusuf Abdullah (45), berasal dari Desa Purwodadi, Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada 21 Februari 2024 terkait kasus narkoba. 

Sementara itu, tiga napi lain yang juga mendapat amnesti telah bebas lebih dulu setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. 

Secara nasional, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana melalui Keppres tersebut. Kebijakan ini mencakup empat ketentuan terkait pemberian amnesti.  

Narator: Dara 

Video Editor: Muhammad Anshar 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved