Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Bireuen

Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Minyak Oplosan ke Kejari Bireuen

Tersangka membeli minyak olahan dari seorang DPO bernama Adun di Rantau Peureulak, Aceh Timur.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
IST
Tersangka – Tim Polda Aceh, Kamis (7/8/2025) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus oplosan yang ditangani beberapa waktu lalu ke Kejari Bireuen untuk proses lebih lanjut. 

Tersangka membeli minyak olahan dari seorang DPO bernama Adun di Rantau Peureulak, Aceh Timur.

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUENPolda Aceh menyerahkan dua tersangka, berinisial M dan K, beserta barang bukti kasus minyak oplosan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut, Kamis (7/8/2025).

Kronologi kasus tersebut adalah 

1 Mei 2025, pukul 20.00 WIB: Polisi menerima laporan masyarakat tentang penyalahgunaan minyak gas bumi jenis pertalite.

2 Mei 2025, pukul 08.00 WIB: Aparat mendatangi lokasi di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, dan menemukan:

11 drum berisi cairan menyerupai BBM
8 jerigen berisi cairan mirip BBM
1 unit mesin pompa minyak di gudang belakang rumah tersangka

Sementara modus operandi berawal tersangka membeli minyak olahan dari seorang DPO bernama Adun di Rantau Peureulak, Aceh Timur.

Minyak tersebut dicampur dengan serbuk pewarna agar menyerupai pertalite.

Campuran ditambah 5 liter pertamax untuk menyempurnakan hasil oplosan.

Selanjutnya barang bukti yang diserahkan
11 drum cairan menyerupai BBM
8 jerigen cairan mirip BBM
12 jerigen pertalite murni
3 drum pertalite oplosan
1 unit pompa minyak merk National
1 unit mobil Kijang Kapsul warna hitam

Bagaimana proses hukum? Tersangka M dan K diduga melanggar Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Setelah penyerahan tanggung jawab, keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen.(*)

Baca juga: Polres Pidie Amankan Warga Aceh Besar di Grong Grong, Diduga Oplos Beras


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved