Video

VIDEO Polisi Tangkap 6 Pria Diduga Sebar Ajaran Sesat di Aceh Utara

Polres Aceh Utara menggelar konferensi pers terkait penangkapan enam pria yang diduga sebagai pelaku penyebaran ajaran sesat

Penulis: Jafaruddin | Editor: Aldi Rani

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Polres Aceh Utara menggelar konferensi pers terkait penangkapan enam pria yang diduga sebagai pelaku penyebaran ajaran menyimpang dari Islam, Kamis (7/8/2025).

Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Utara dan turut dihadiri oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Tgk H Abdul Manan atau yang lebih dikenal Abu Manan Blang Jruen.

Keenam pria yang diamankan merupakan bagian dari kelompok Millah Abraham, yang diketahui menyebarkan paham menyimpang dan berpotensi menyesatkan umat.

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Lhoksukon pada 26 Juli 2025, serta di Kabupaten Pidie dan Kota Bireuen pada 28 dan 29 Juli 2025.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa para pelaku masing-masing memiliki peran dalam struktur kelompok tersebut.

Mereka adalah AA (48), warga Medan yang berperan sebagai Imam 1 dan pembaiat; HA (60), warga Bireuen, sebagai Imam 2; RH (39), warga Medan sebagai Imam, 4; ES (38), warga Jakarta, sebagai bendahara; NAJ (53), warga Lhoksukon, sebagai duta; dan M (27), warga Bireuen sebagai sekretaris.

Mereka meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah.

Barang bukti berupa buku-buku ajaran Millah Abraham berhasil diamankan. Polisi menyatakan bahwa ajaran tersebut bertentangan dengan akidah Islam dan melanggar hukum yang berlaku di Aceh.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Para pelaku terancam hukuman cambuk antara 30 hingga 60 kali dan pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menambahkan bahwa kelompok ini memiliki jaringan luas di Aceh dan aktif membina para pengikutnya.

Modus mereka adalah dengan menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menyebarkan tafsir Al-Qur’an versi mereka sendiri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran ajaran menyimpang dan segera melapor jika menemukan kegiatan yang mencurigakan, demi menjaga ketertiban dan kemurnian akidah di tengah masyarakat. (*)

Editor: Aldi Rani
VO: Siti Masyithah

Baca juga: Konferensi Pers Kasus 6 Pria Diduga Sebar Ajaran Sesat di Polres Aceh Utara Dihadiri Bupati dan MPU

Baca juga: Bantah Disebut Sebarkan Ajaran Sesat di Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang: Wong Saya Takut Kesesatan

Baca juga: Deretan Ajaran Sesat Ponpes Al Zaytun Indramayu, Pemerasan hingga Praktek Pelacuran

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved