Berita Aceh Selatan

Baitul Mal Aceh Butuh Figur Berani dan Memiliki Integritas

Baitul Mal Aceh (BMA) telah membuka pendaftaran calon anggota Badan BMA periode 2025–2030.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN Baitul Mal Aceh (BMA) telah membuka pendaftaran calon anggota Badan BMA periode 2025–2030. 

Pendaftaran dilakukan secara online dibuka sejak Selasa, 29 Juli 2025, hingga Kamis, 7 Agustus 2025.

Proses seleksi ini terbuka bagi putra-putri terbaik Aceh yang memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen untuk mengelola zakat, infak, sedekah, wakaf, dan harta agama lainnya secara profesional sesuai prinsip syariat Islam.

Pengumuman tersebut memuat syarat administrasi, tahapan seleksi, dan batas waktu pendaftaran.

 Proses ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan BMA dan memperbaiki tata kelola pengelolaan dana umat.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menilai pergantian kepengurusan ini adalah peluang emas untuk menyelesaikan banyak pekerjaan rumah di tubuh Baitul Mal.

"Kita berharap figur yang terpilih nanti bukan hanya paham regulasi, tapi juga berani membuat terobosan, memiliki integritas, dan mampu membangun koordinasi yang solid antarunsur di BMA guna menjadi contoh terbaik bagi kepengurusan Baitul Mal di Kabupaten / Kota," ujar Gusmawi, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Gusmawi, BMA dan Baitul Mal kabupaten/kota bekerja berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021. Namun, dalam praktiknya masih banyak persoalan yang harus dibenahi.

Ia merinci beberapa masalah yang kerap muncul, antara lain seperti kekosongan Peraturan Teknis dimana banyak Pergub atau Perbup / Perwal yang belum tersedia, sehingga mekanisme operasional belum seragam.

Kemudian SOP yang tidak seragam dimana setiap Kabupaten Kota menafsirkan ketentuan qanun secara berbeda. 

Baca juga: Buka Pendaftaran! Calon Anggota Badan Baitul Mal Aceh 2025–2030

Hubungan kerja multi tafsir berupa pengaturan hubungan antara Badan, Sekretariat, dan Dewan Pengawas / Dewan Pertimbangan Syariah belum detail, memicu tumpang tindih kewenangan.

“Selain itu tidak ada pedoman perencanaan dan evaluasi baku sehingga mengakibatkan kualitas program berbeda di masing-masing Kabupaten Kota,” ujar Gusmawi.

Lebih lanjut, jelas Gusmawi, secara ideal dimana Badan (Komisioner) menyusun kebijakan dan rencana program.

Kemudian Sekretariat melaksanakan program dan mengurus administrasi serta Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan kebijakan dan tata kelola.

Namun di lapangan, kata Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan ini batas peran ini sering kabur.

"Kadang Komisioner turun langsung dalam pelaksanaan teknis, Sekretariat membuat program tanpa arahan formal karena RKAT terlambat disahkan, sementara Dewan Pengawas belum optimal menjalankan pengawasan karena minim pedoman audit internal," ungkapnya.

Dampaknya, kata Gusmawi, adalah rendahnya efektivitas pengelolaan dana umat, berkurangnya kepercayaan publik, hingga terhambatnya inovasi program.

Gusmawi menegaskan lima hal yang perlu menjadi prioritas kepengurusan BMA mendatang diantaranya penyusunan regulasi turunan (Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/ Walikota) dan SOP yang komprehensif.

Lebih lanjut, terkait penegasan pembagian kewenangan antarunsur, di Baitul Mal Provinsi dan Kabupaten Kota, pelatihan terpadu untuk meningkatkan pemahaman peran.

Kemudian koordinasi rutin untuk mencegah konflik internal. Monitoring dan evaluasi berkala melalui pihak independen.

"Kalau koordinasi di tingkat provinsi solid, kabupaten/kota akan meniru. Tapi kalau di pusatnya saja tidak kompak serta beda pemahaman, maka problem di Kabupaten Kota akan terus berulang," tegasnya.

Baca juga: Menjadikan Baitul Mal Aceh Sebagai Katalisator Kesejahteraan Rakyat

Gusmawi Mustafa menyoroti kekhususan yang mengatur perencanaan beda dengan pola di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadikan banyak persoalan dan problematika terus terjadi.

“Sehingga kepengurusan Baitul Mal Aceh yang baru nantinya dapat melihat berbagai persoalan dan permasalahan secara jernih dan memetakan sekaligus memberikan berbagai terobosan serta solusi yang dibutuhkan sehingga lembaga Baitul Mal dapat terus profesional dan handal,” kata Gusmawi.

Ia berharap seleksi anggota Badan BMA 2025–2030 tidak sekadar menjadi ajang pergantian personalia, tetapi menjadi titik balik penguatan kelembagaan.

"Kita ingin Baitul Mal mampu bergerak cepat, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan umat. Kepemimpinan baru harus membawa semangat perbaikan dan solusi nyata," pungkas Gusmawi Mustafa.

Pendaftaran calon anggota Baitul Mal Aceh

Dibuka Pendaftaran Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030

Pendaftaran dilakukan secara online mulai Selasa, 29 Juli 2025, hingga Kamis, 07 Agustus 2025 melalui tautan: https://s.id/SeleksiBadanBMA2025

PERSYARATAN UMUM

Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang berdomisili di Aceh;
Beragama Islam;
Bertakwa dan taat kepada Allah SWT;
Amanah, jujur dan bertanggungjawab;
Mempunyai integritas dan berakhlak mulia;
Mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar;
Sehat jasmani,rohani dan bebas dari zat narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang;

Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat seleksi dilakukan;
Tidak menjadi anggota partai politik;
Berpendidikan paling kurang strata satu (S-1);
Tidak sedang merangkap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional pada lingkungan Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Mempunyai kompetensi terhadap tugas dan fungsi Baitul Mal Aceh;
Memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan Baitul Mal Aceh; dan
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan kejahatan dan/atau ‘uqubat karena melakukan jarimah berdasarkan putusan pengadilan/Mahkamah Syar’iyah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

PERSYARATAN KHUSUS

Bagi akademisi minimal lulusan strata dua (S-2);
Bagi lulusan dayah minimal pengajian tingkat kitab mahalliy;
Memiliki pemahaman mendalam tentang syari’at islam, keistimewaan dan kekhususan Aceh, dan regulasi Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta keagamaan lainnya serta Pengawasan Perwalian;
Memiliki pemahaman mendalam tentang pengelolaan dan pengembangan Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta keagamaan lainnya serta Pengawasan Perwalian, pengentasan kemiskinan dan membangun ekosistem pemberdayaan umat;
Memiliki pemahaman tentang regulasi terkait Pengelolaan Keuangan Aceh;

JADWAL SELEKSI

Seleksi Administrasi tanggal 08 s/d 10 Agustus 2025.
Pengumuman Seleksi Administrasi tanggal 11 Agustus 2025.
Ujian Tulis tanggal 01 s/d 03 September 2025.
Pengumuman Hasil Ujian Tulis tanggal 08 September 2025.
Penerimaan berkas fisik pendaftaran dan makalah diantar langsung atau dikirim ke alamat kantor BMA tanggal 09 s/d 14 September 2025.
Test wawancara tanggal 15 s/d 19 September 2025.

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI

1.Berkas pendaftaran/permohonan diupload melalui link https://s.id/SeleksiBadanBMA2025 dengan urutan persyaratan dan lampiran sebagai berikut :

Surat Permohonan ditujukan kepada Bapak Gubernur Aceh cq. Tim Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030. Surat permohonan ditandatangani pemohon, bermaterai Rp. 10.000,- sesuai format yang dapat di download melalui link https://s.id/UnduhFormatSeleksi ;
Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang biru (format .jpg);
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (format .pdf);
Ijazah dan transkrip nilai atau surat keterangan lulus dayah (format .pdf);
Daftar Riwayat Hidup (format .pdf); sesuai format yang dapat di download melalui link https://s.id/UnduhFormatSeleksi 

Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (format .pdf);
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres yang terbaru (format .pdf);
Bagi ASN/PNS melampirkan surat izin dari pimpinan tertinggi lembaga (format .pdf);
Surat Keterangan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar dari KUA atau LPTQ (format .pdf);
Surat pernyataan tidak terlibat anggota Partai Politik (format .pdf); sesuai format yang dapat di download melalui link https://s.id/UnduhFormatSeleksi 
2.Berkas Pendaftaran yang tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan administrasi dinyatakan GUGUR.

LAIN-LAIN

Informasi mengenai tata cara pendaftaran dan persyaratan administrasi lainnya dapat dilihat di website resmi Baitul Mal Aceh http://baitulmal.acehprov.go.id;
Pendaftaran tidak dipungut biaya;
Keputusan Tim Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
Jadwal sebagaimana tersebut di atas, sewaktu-waktu dapat berubah dan diumumkan di website resmi Baitul Mal Aceh http://baitulmal.acehprov.go.id.

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved