Berita Aceh Besar

Warga Aceh Besar Keluhkan Sulit Dapat Elpiji Bersubsidi, Pemkab Akan Perketat Pengawasan Lapangan

"Saya rasa penting untuk dilakukan pengawasan bersama terhadap penyaluran LPG subsidi 3 kg agar ketersediaan LPG subsidi 3 kg sampai...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambines.com
PIMPIN RAKOR - Sekda Aceh Besar Bahrul Jamis S.Sos M.Si memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersama lintas sektor terkait di Aula Drs. Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (12/08/2025). 

"Saya rasa penting untuk dilakukan pengawasan bersama terhadap penyaluran LPG subsidi 3 kg agar ketersediaan LPG subsidi 3 kg sampai ke masyarakat," pungkasnya.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Masyarakat Aceh Besar mengeluhkan perihal sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 Kg bersubsidi kepada Bupati Aceh Besar, Muharram Idris.

Mereka mengaku, kesulitan mendapat gas dengan  harga sesuai HET dan terpaksa harus mengeluarkan uang lebih untuk membeli gas 3 Kg bersubsidi itu di pedagang eceran.’

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar rapat koordinasi pengawasan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersama lintas sektor terkait di Aula Drs Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (12/8/2025).

Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengatakan, banyak warganya yang mengeluhkan sulit mendapatkan gas bersubsidi itu kepada bupati. Padahal PT Pertamina Patra  Niaga Aceh, menyalurkan kuota 12.006 MT (metrik ton) atau 4.002.000 tabung/tahun yang didistribusikan oleh 11 agen kepada 991 pangkalan yang tersebar di 23 kecamatan  di Aceh Besar.

“Dan berdasarkan informasi yang kita terima, tidak ada hambatan dalam penyaluran," kata Bahrul Jamil.

Menyikapi hal itu pula, pria yang akrab disapa BJ itu meminta agar dapat dilakukan pengawasan secara bersama di lapangan agar gas 3 Kg tersebut dapat sampai kepada masyarakat. 

"Saya rasa penting untuk dilakukan pengawasan bersama terhadap penyaluran LPG subsidi 3 kg agar ketersediaan LPG subsidi 3 kg sampai ke masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Aceh Besar, Darwan Asrizal, SE MT mengatakan, sebelumnya pihaknya telah dilakukan koordinasi dengan pihak PT Pertamina Patra Niaga terkait permasalahan pendistribusian LPG subsidi 3 Kg.

“Mereka mengaku akan melakukan sosialisasi LPG bersubsidi yang tepat sasaran kepada masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya telah menyampaikan persoalan yang terjadi, terkait kelangkaan yang tidak diterima tepat sasaran serta lonjakan harga pada penjual eceran.

“Rapat koordinasi ini dapat menjadi acuan untuk dilakukan pengawasan secara ketat," jelasnya.

Baca juga: Pertamina Pastikan Pangkalan Resmi Mampu Layani Kebutuhan LPG 3 Kg, Harga Sesuai HET

Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, Agus Husni, menambahkan,  berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diatur bahwa kelompok yang berhak menerima LPG subsidi 3 Kg yaitu rumah tangga, usaha mikro, warung makan yang bersifat permanen, penjual keliling, kedai minuman, rumah obat tradisional, petani dan nelayan. 

"Jika kemudian selama ini ada kelengahan sehingga tidak tepat sasaran, maka perlu dilakukan juga sosialisasi dan edukasi kembali kepada masyarakat mana yang berhak menerima dan yang tidak berhak menerima. Sementara itu, pengawasan di lapangan harus terus kita lakukan," imbuh Agus.

Sehingga melalui rakor tersebut, sebagai upaya memastikan ketersedian gas bersubsidi, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan juga kepada pangkalan.

Hal itu dilakukan, agar ada empati untuk masyarakat agar tidak mempermainkan harga.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memberikan bukti berupa video atau foto, jika ditemukan adanya oknum pangkalan yang melakukan pelanggaran.

“Sehingga nantinya akan dilaporkan kepada pihak PT Pertamina Patra Niaga yang memiliki otoritas untuk menindak pelaku usaha tersebut,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Larangan Penjualan LPG 3 Kg ke Pengecer Dinilai Kebijakan Ngawur Tewaskan Rakyat, Kini Dicabut

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved