Jika Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Siap Melawan

“Ini adalah sebuah pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi,” ucapnya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abraham Samad merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015 

 
"Podcast saya bukanlah berisi konten-konten yang tidak berpendidikan atau konten-konten yang sifatnya entertain," tegasnya.

Abraham juga menegaskan, jika akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, dia akan melawannya karena menurutnya hal ini bisa terjadi kepada siapapun.

"Ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita agar ruang-ruang demokrasi tidak semakin sempit.

Saat di Polda Metro Jaya, Abraham turut didampingi oleh beberapa tokoh seperti mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu; eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang; dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ke-11, Todung Mulya Lubis.

"Oleh karena itu, kalau apa yang selama ini saya lakukan selama podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi," katanya.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Saya akan Melawan

Abraham juga mengungkapkan, pemanggilan terhadapnya oleh Polda Metro Jaya sebagai wujud penyempitan ruang demokrasi bagi masyarakat.

Dia mengatakan, seluruh podcast yang telah diunggah di kanal YouTube miliknya bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

 
"Podcast saya bukanlah berisi konten-konten yang tidak berpendidikan atau konten-konten yang sifatnya entertain," tegasnya.

Abraham juga menegaskan, jika akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, dia akan melawannya karena menurutnya hal ini bisa terjadi kepada siapapun.

"Ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita agar ruang-ruang demokrasi tidak semakin sempit.

Saat di Polda Metro Jaya, Abraham turut didampingi oleh beberapa tokoh seperti mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu; eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang; dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ke-11, Todung Mulya Lubis.

Baca juga: Respons Jokowi Laporkan Abraham Samad Kasus Ijazah Palsu: Saya Laporkan Peristiwa, Bukan Nama

Ada 12 Terlapor 

 
Kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah miliknya palsu telah naik penyidikan.

Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyebut ada 12 orang terlapor yang ditetapkan. Adapun salah satunya adalah dokter Tifa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved