Jika Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Siap Melawan

“Ini adalah sebuah pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi,” ucapnya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abraham Samad merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015 

Dia mengungkapkan hal itu diketahui dari Surat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya.

"Saya akan bicara ini teman-teman dapat SPDP, ini ada 12 sekarang ini, terlapornya 12," katanya pada 28 Juli 2025 lalu.

Sementara, 12 terlapor yang dimaksud yaitu:

 
1. Pengacara, Eggi Sudjana
2. Wakil Ketua Tim Pembela Ulaam dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah
3. Pengacara dokter Tifa, Kurnia Tri Royani
4. Ruslan Efendi
5. Advokat, Damai Hari Lubis
6. Pakar telematika sekaligus eks Menpora, Roy Suryo
7. Ahli digital forensik sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Sianipar
8. Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa
9. Eks Ketua KPK, Abraham Samad
10. Podcaster, Mikhael Benyamin Sinaga
11. Nurdin Noviansyah Susilo
12. Ali Ridho alias Aldo

Terkait hal ini, Abdullah menuturkan, pihak pelapor juga bisa ditetapkan menjadi tersangka jika ijazah Jokowi terbukti palsu. Dia menegaskan pihaknya akan melapor balik pihak pelapor.

"Seandainya ini tidak terbukti, kita tidak tinggal diam itulah. Ada kemungkinan juga pelapornya juga tersangka."

"Kalau seandainya ini nggak terbukti, nanti kita akan laporkan balik. Jangan khawatir, tunggu tanggal mainnya," katanya.

 

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal saat Temui Massa Demo

Baca juga: Demo di Kantor Bupati Pati Ricuh, Polisi Tembakkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved