Layanan Imigrasi
Kabar Baik! Libur Panjang, Kantor Imigrasi Banda Aceh Tetap Buka Layanan Paspor pada 18 Agustus 2025
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memastikan pelayanan paspor tetap beroperasi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
Kabar Baik! Libur Panjang, Kantor Imigrasi Banda Aceh Tetap Buka Layanan Paspor pada 18 Agustus 2025
SERAMBINEWS.COM– Kantor Imigrasi Banda Aceh memastikan pelayanan paspor tetap beroperasi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Meski bertepatan dengan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Banda Aceh pada Rabu (13/8/2025).
Pemohon yang sudah mendaftar untuk tanggal tersebut melalui aplikasi M-Paspor diimbau tetap hadir sesuai jadwal dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Kantor Imigrasi Banda Aceh beralamat di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh Nomor 02, Banda Aceh.
Baca juga: Paspor Terkuat Dunia 2025: Singapura Kuasai Puncak, Indonesia Posisi Berapa? Timor Leste Lebih Kuat?
Pihak imigrasi menegaskan, seluruh proses pelayanan akan berjalan normal demi memastikan pemohon tetap mendapatkan dokumen perjalanan tepat waktu.
Peringatan HUT RI ke-80 tahun ini memang menjadi momen libur panjang bagi sebagian besar instansi.
Namun Kantor Imigrasi Banda Aceh memilih untuk tetap melayani publik sebagai bentuk komitmen memberikan kemudahan akses dokumen perjalanan kepada masyarakat.
Tata Cara Membuat Paspor
Saat ini, warga negara Indonesia memiliki dua pilihan alur dalam proses pembuatan paspor, yaitu secara online melalui aplikasi M-Paspor dan walk-in atau datang langsung ke kantor imigrasi.
Baca juga: Gandeng Imigrasi, Pemkab Pidie Layani Pembuatan Paspor di DPMPTSP, Ini Persyaratan Wajib Dilengkapi
Pembuatan Paspor via M-Paspor
Sejak diluncurkan pada awal 2022, aplikasi M-Paspor menjadi sarana utama bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor secara lebih praktis.
Seluruh permohonan paspor kini diwajibkan diajukan melalui aplikasi ini.
Berikut alur lengkap pengajuan paspor menggunakan M-Paspor:
1.Pendaftaran dan Pemilihan Jadwal
Calon pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun di aplikasi M-Paspor, kemudian memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi sesuai ketersediaan.
2. Pembayaran Biaya Paspor
Setelah mendapatkan jadwal, pemohon wajib melakukan pembayaran biaya paspor paling lambat 2 jam sejak jadwal tersebut dikonfirmasi.
3. Kedatangan ke Kantor Imigrasi
Pemohon hadir di kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih, dengan membawa seluruh berkas asli dan fotokopi persyaratan.
Baca juga: Buat Paspor Sudah Bisa di Aceh Jaya, Bulan Depan DPMPTSP Buka Layanan Eazy Passport
4. Pemeriksaan Berkas
Petugas loket akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika sesuai, pemohon diberikan nomor antrean.
5. Pengambilan Data dan Wawancara
Pemohon akan dipanggil sesuai nomor antrean untuk pengambilan biometrik (foto dan sidik jari), pengecekan daftar pencegahan/penangkalan (cekal), pemeriksaan BMS, serta mengikuti wawancara.
6. Pengambilan Paspor
Paspor dapat diambil setelah empat hari kerja, terhitung sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan pemohon lulus tahap wawancara.
Baca juga: Mulai Mei 2025, Imigrasi Banda Aceh Hanya Layani Penerbitan Paspor Elektronik
Pembuatan Paspor Secara Walk-In
Selain melalui aplikasi M-Paspor, kantor imigrasi juga tetap menyediakan layanan walk-in atau datang langsung bagi pemohon tertentu.
Layanan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan dan prioritas bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus.
Kategori pemohon yang dapat menggunakan jalur walk-in meliputi:
- Pemohon yang sedang sakit
- Penyandang disabilitas
- Lanjut usia (lansia)
- Balita
Baca juga: Catat! DPMPTSP Aceh Jaya Buka Layanan Pembuatan Paspor Mulai Juni 2025, Tak Perlu Lagi ke Meulaboh
Alur proses pengajuan paspor secara walk-in pada dasarnya sama dengan prosedur di aplikasi M-Paspor, hanya saja pemohon tidak perlu melakukan pendaftaran jadwal secara online.
Pemohon dapat langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas asli dan fotokopi persyaratan, kemudian:
Melapor ke petugas untuk mendapatkan pelayanan walk-in.
Menyerahkan dokumen untuk pemeriksaan kelengkapan di loket.
Mendapatkan nomor antrean khusus.
Mengikuti proses pengambilan biometrik, pengecekan daftar cekal, pemeriksaan BMS, dan wawancara.
Mengambil paspor di kantor imigrasi setelah empat hari kerja, jika seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan tahap wawancara lulus.
Baca juga: Tepat, Imigrasi Tolak Permohonan Paspor PMI Ilegal
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.