Berita Aceh Utara
Kasus Ajaran Sesat Millah Abraham, Polres Aceh Utara Periksa Saksi Ahli
Dua saksi ahli itu berasal Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara dan akademisi dari UIN Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe.
Setelah semua alat bukti terkumpul, kami akan segera berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi dan melimpahkan berkas perkara. TRIE APRIANTO, Kapolres Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara memintai keterangan dari dua saksi ahli untuk memperdalam penyidikan kasus dugaan penyebaran ajaran menyimpang yang melibatkan kelompok Millah Abraham. Dua saksi ahli itu berasal Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara dan akademisi dari UIN Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe.
Keduanya dimintai keterangan seputar barang bukti yang telah diamankan, seperti buku tafakur, naskah filosofi, dan terjemahan Al-Qur'an versi kelompok tersebut. Mereka juga dimintai pendapat soal kemungkinan akibat teologis yang dialami warga, termasuk apakah pengikut kelompok tersebut telah murtad setelah melalui proses baiat dan menjadi jamaah.
“Pemeriksaan saksi ahli diperlukan untuk menguatkan proses hukum terhadap para tersangka dan memastikan ajaran yang mereka sebarkan bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani SH MH MSM.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari pelapor, warga yang menangkap para pelaku, serta pengikut kelompok tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul penangkapan enam pria yang diduga sebagai penyebar ajaran menyimpang di tiga lokasi berbeda, yaitu Lhoksukon (26 Juli 2025), Pidie (28 Juli 2025), dan Kota Bireuen (29 Juli 2025).
Enam pria yang diamankan tersebut adalah AA (48), warga Medan, berperan sebagai Imam 1 dan pembaiat, HA (60), warga Bireuen, Imam 2, RH (39), warga Medan Imam 4, ES (38), warga Jakarta, bertindak sebagai bendahara NAJ (53), warga Lhoksukon, sebagai duta kelompok dan M (27), warga Bireuen, yang menjabat sebagai sekretaris.
“Setelah semua alat bukti terkumpul, kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi dan melimpahkan berkas perkara ke tahap berikutnya,” jelas AKP Boestani.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius karena menyangkut masalah keyakinan dan potensi perpecahan di tengah masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa yang berpotensi merusak akidah. (jaf)
Kasus Pertama di Aceh
Polres Aceh Utara menegaskan bahwa kasus penyebaran ajaran menyimpang Millah Abraham yang ditangani saat ini merupakan kasus pertama di Aceh yang diproses menggunakan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Para pelaku terancam hukuman cambuk sebanyak 30 hingga 60 kali serta pidana penjara maksimal lima tahun atas dugaan menyebarkan ajaran sesat dan membaiat pengikut baru.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani SH MH MSM menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aqidah. “Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan. Ini bukan hanya persoalan hukum positif, tetapi juga menyangkut ketahanan aqidah umat Islam di Aceh,” tegas AKP Dr Boestani.(jaf)
Berita Aceh Utara
Kasus Ajaran Sesat Millah Abraham
kasus Millah Abraham
Millah Abraham 13 Tahun di Aceh
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.