Berita Sabang
Terkait Penyimpangan APBG, Jaksa Geledah Kantor Keuchik Cot Ba’u
“Seluruh dokumen yang diamankan dibawa ke Kantor Kejari Sabang untuk diteliti lebih lanjut.” MOHAMAD RIZKY, Kasi Intelijen Kejari Sabang
“Seluruh dokumen yang diamankan dibawa ke Kantor Kejari Sabang untuk diteliti lebih lanjut.” MOHAMAD RIZKY, Kasi Intelijen Kejari Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan terhadap Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Rabu (13/8/2025).
Tindakan ini terkait penyidikan dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Cot Ba’u Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.
Penggeledahan dipimpin Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo SH MH. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan penggunaan APBG.
Kajari Sabang melalui Kasi Intelijen, Mohamad Rizky SH MH, menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Pelaksanaan penggeledahan ini adalah upaya untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," ujarnya.
Penggeledahan ini turut mendapat dukungan penuh dari personel Kodim 0112/Sabang. Kehadiran TNI bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mencegah potensi gangguan keamanan, serta memberikan rasa aman bagi tim penyidik selama kegiatan berlangsung.
Dijelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen tambahan yang sangat diperlukan dalam proses pembuktian dan penetapan calon tersangka. Sejak November 2024, tim penyidik telah melakukan penyidikan perkara ini, termasuk berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar empat jam, dimulai pukul 10.30 WIB hingga 13.30 WIB. “Seluruh dokumen yang diamankan dibawa ke Kantor Kejari Sabang untuk diteliti lebih lanjut,” tandas Rizky.
Kejari Sabang menegaskan, setelah hasil perhitungan kerugian negara dari auditor diterima, penyidik akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.(ap)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.