Minggu, 26 April 2026

Aceh Besar

Kasus Maling Beko, Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka dan BB ke Kejari Aceh Besar

Dikatakan, kasus ini berawal dari laporan terhadap seseorang yang dicurigai masyarakat ingin melakukan pencurian pada...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
SERAHKAN TERSANGKA - Polsek Peukan Bada Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian alat excavator atau beko dalam pelimpahan tahap II ke Kejari Aceh Besar, Jumat (15/8/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polsek Peukan Bada Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka berinisial AR (24) dan barang bukti (BB) kasus tindak pidana pencurian alat ekskavator atau beko dalam pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pada Jumat (15/8/2025) sekira pukul 10.30 WIB pagi. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Peukan Bada, Iptu T Chairil Izan mengatakan, penyerahan ini diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zafran SH dengan kondisi tersangka dalam keadaan baik dan sehat. "Sudah diserahkan pagi tadi ke Kejari Aceh Besar, tersangka bersama barang bukti 7 buah nepel selang minyak excavator (beko) berbahan kuningan," ungkap Iptu Chairil.

Dikatakan, kasus ini berawal dari laporan terhadap seseorang yang dicurigai masyarakat ingin melakukan pencurian pada Senin, 16 Juni 2025 lalu. 

Unit Reskrim Polsek Peukan Bada kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara, lalu mengamankan dan menginterogasi pelaku.

Usai didalami, ternyata AR pernah melakukan pencurian di sebuah rumah kawasan Gampong Gurah, Kecamatan Peukan Bada, pada 22 Desember 2024 lalu. Korban, Tirza Firanda (47), mekanik warga setempat kemudian membenarkan hal tersebut. 

"Kemudian saat itu juga korban membuat laporan ke Polsek Peukan Bada untuk ditindaklanjuti," jelas Iptu Chairil.

Baca juga: Polisi Amankan Mobil Tengah Malam di Wilkum Polresta Banda Aceh, Ini Penyebabnya

Saat itu, korban kehilangan sejumlah alat excavator dari rumahnya berupa 1 set gigi motor swing excavator, 7 nepel selang minyak kuningan, 1 relier induk, 1 komputer excavator, dan beberapa besi alat perbaikan excavator.

Kini AR harus menjalani proses hukum lanjutan di Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Kapolsek Peukan Bada menegaskan komitmennya memberantas tindak kriminal di wilayah hukum setempat.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi terdekat. "Sinergi masyarakat dan polisi kunci penegakan hukum," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved