Berita Banda Aceh

MK Tolak Jabatan Keuchik 8 Tahun, Akademisi USK Sebut Itu Hanya Keinginan Elit

"Yang menghendaki putusan jabatan keuchik selama 8 tahun itu lebih banyak elit pemerintahan gampong, bukan masyarakat,” ujarnya.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
DOK TEUKU MUTTAQIN
DUKUNG PUTUSAN MK – Akademisi USK, Teuku Muttaqin menyambut baik putusan MK yang menolak perpanjangan masa jabatan Keuchik di Aceh menjadi 8 tahun, Jumat (15/8/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Teuku Muttaqin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perpanjangan masa jabatan keuchik di Aceh menjadi 8 tahun. 

Putusan ini dianggap sebagai langkah yang tepat dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat di Aceh.

"Putusan MK ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Keistimewaan dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengakui kekhususan dan keistimewaan Aceh," kata Muttaqin, Jumat (15/8/2025). 

Putusan MK ini, kata Muttaqin, juga dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Aceh dan menjadi kado ulang tahun 20 tahun damai Aceh. 

“Karena bila kita turun ke masyarakat, yang menghendaki putusan jabatan keuchik selama 8 tahun itu lebih banyak elit pemerintahan gampong, bukan masyarakat,” ujarnya. 

Baca juga: APDESI Apresiasi Surat Mendagri Soal Perpanjangan Masa Jabatan Keuchik juga Berlaku di Aceh

Baca juga: Apdesi Demo di Kantor DPMG Aceh, Harap UU Desa Diterapkan di Aceh, Masa Jabatan Keuchik Jadi 8 Tahun

Teuku Muttaqin berharap putusan ini dapat memperkuat stabilitas dan kemajuan di Aceh, serta meningkatkan kesejahteraan dalam segala bidang bagi masyarakat Aceh.

Teuku Muttaqin juga mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah turut menjaga marwah Aceh dan keberlanjutan damai Aceh melalui putusan ini.

“Peran MK sangat penting dalam memastikan bahwa keistimewaan dan kekhususan Aceh tetap terjaga dan dihormati," ujar dosen Hukum Adat Fakultas Hukum USK itu.

Teuku Muttaqin mengucapkan selamat kepada seluruh keuchik dan masyarakat di Aceh atas putusan MK ini.

Baca juga: Pemkab se-Aceh Diminta Tunda Tahapan Pilciksung hingga Putusan MK Terkait Masa Jabatan Keuchik

Baca juga: Ketua YARA Sebut Masa Jabatan Keuchik di Aceh 8 Tahun Konstitusional

Ia berharap para keuchik dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan meningkatkan pelayanan administrasi dan adat kepada masyarakat di daerah masing-masing.(*) 

Baca juga: Ketua ForMAT Sebut Masa Jabatan Keuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi

Baca juga: Camat Akan Bahas Kekosongan Jabatan Keuchik yang Hilang Tertimbun Longsor di Nagan Raya

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved