Berita Banda Aceh
MK Tolak Jabatan Keuchik 8 Tahun, Akademisi USK Sebut Itu Hanya Keinginan Elit
"Yang menghendaki putusan jabatan keuchik selama 8 tahun itu lebih banyak elit pemerintahan gampong, bukan masyarakat,” ujarnya.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Teuku Muttaqin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perpanjangan masa jabatan keuchik di Aceh menjadi 8 tahun.
Putusan ini dianggap sebagai langkah yang tepat dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat di Aceh.
"Putusan MK ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Keistimewaan dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengakui kekhususan dan keistimewaan Aceh," kata Muttaqin, Jumat (15/8/2025).
Putusan MK ini, kata Muttaqin, juga dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Aceh dan menjadi kado ulang tahun 20 tahun damai Aceh.
“Karena bila kita turun ke masyarakat, yang menghendaki putusan jabatan keuchik selama 8 tahun itu lebih banyak elit pemerintahan gampong, bukan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: APDESI Apresiasi Surat Mendagri Soal Perpanjangan Masa Jabatan Keuchik juga Berlaku di Aceh
Baca juga: Apdesi Demo di Kantor DPMG Aceh, Harap UU Desa Diterapkan di Aceh, Masa Jabatan Keuchik Jadi 8 Tahun
Teuku Muttaqin berharap putusan ini dapat memperkuat stabilitas dan kemajuan di Aceh, serta meningkatkan kesejahteraan dalam segala bidang bagi masyarakat Aceh.
Teuku Muttaqin juga mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah turut menjaga marwah Aceh dan keberlanjutan damai Aceh melalui putusan ini.
“Peran MK sangat penting dalam memastikan bahwa keistimewaan dan kekhususan Aceh tetap terjaga dan dihormati," ujar dosen Hukum Adat Fakultas Hukum USK itu.
Teuku Muttaqin mengucapkan selamat kepada seluruh keuchik dan masyarakat di Aceh atas putusan MK ini.
Baca juga: Pemkab se-Aceh Diminta Tunda Tahapan Pilciksung hingga Putusan MK Terkait Masa Jabatan Keuchik
Baca juga: Ketua YARA Sebut Masa Jabatan Keuchik di Aceh 8 Tahun Konstitusional
Ia berharap para keuchik dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan meningkatkan pelayanan administrasi dan adat kepada masyarakat di daerah masing-masing.(*)
Baca juga: Ketua ForMAT Sebut Masa Jabatan Keuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi
Baca juga: Camat Akan Bahas Kekosongan Jabatan Keuchik yang Hilang Tertimbun Longsor di Nagan Raya
Mahkamah Konstitusi
masa jabatan keuchik 8 tahun
jabatan keuchik
MK tolak jabatan keuchik 8 tahun
Akademisi USK
T Muttaqin
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| KNA Siap Gelar Mubes Ke-13, Tiga Calon Ketua Mencuat, Catat Jadwalnya |
|
|---|
| Prof Teuku Tahlil Dikukuhkan sebagai Guru Besar Keperawatan Komunitas Pertama di Aceh |
|
|---|
| Bupati Simeulue Nostalgia Masa Kuliah Saat Silaturahmi ke Serambi Indonesia |
|
|---|
| UT Aceh Bakal Gelar Futsal Championship 2025 Goes To Dayah, Hadiah Jutaan Rupiah, Catat Tanggalnya |
|
|---|
| Bahas Pembayaran Tanam Tumbuh di Proyek Tol Padang Tiji–Seulimeum, Ini Langkah Diambil Pemprov Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.