Berita Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya akan Kutip Retribusi Parkir di Sejumlah Titik, PAD Bisa Rp 600 Juta
rapat pembahasan implementasi Perbup Nagan Raya tentang Tata Kelola Perparkiran dan Pedoman Pemungutan Retribusi Parkir
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya menggelar rapat pembahasan implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perparkiran dan Pedoman Pemungutan Retribusi Parkir, di Ruang Kerja Wakil Bupati, Jumat (15/8/2025) siang.
Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kebijakan pengelolaan parkir dapat dijalankan secara efektif, transparan, dan terukur di seluruh wilayah Nagan Raya.
Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah Ir H Ardimartha, dan turut dihadiri Asisten II, Asisten III, Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK) terkait, camat, dan serta Kepala Bagian Sekdakab Nagan Raya.
Sekda Ardimartha, menegaskan bahwa Perbup ini tidak boleh hanya berhenti di atas kertas, melainkan harus diimplementasikan secara konsisten di lapangan.
“Kita tidak hanya bicara soal aturan tertulis, tetapi bagaimana aturan ini memberikan dampak nyata. Mulai dari tertib administrasi, pelayanan publik yang baik, hingga peningkatan PAD.
Target PAD retribusi sangat realistis untuk dicapai, asalkan semua pihak bekerja sesuai tugas dan fungsinya,” ujar Ardimartha.
Baca juga: Kapolres Nagan Raya Bagikan Sembako ke Warga Kurang Mampu di Jumat Berkah
Melalui penerapan Perbup No. 19 Tahun 2025 ini, Pemkab Nagan Raya berharap bukan hanya mampu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan ketertiban lalu lintas, mengurangi potensi kemacetan, dan memberikan rasa nyaman bagi pengguna jalan.
“Jika semua pihak memiliki komitmen yang sama, kita tidak hanya mendapatkan tambahan PAD, tetapi juga membangun wajah kota dan kecamatan di Nagan Raya menjadi lebih tertib,” pungkas Ardimartha.
Penertiban juru parkir ilegal
Kepala Dinas Perhubungan Nagan Raya, Efliyanto SE MM, menyampaikan bahwa pihaknya telah memetakan potensi parkir di wilayah Kabupaten Nagan Raya melalui serangkaian kajian teknis di lapangan.
Hasil survei yang dilakukan oleh tim Survey pada beberapa bulan Juni menunjukkan bahwa di 7 titik lokasi parkir yang ada, potensi pendapatan daerah bisa mencapai hampir Rp500–600 juta per tahun.
“Angka ini sangat signifikan dan menjadi peluang besar bagi daerah, asalkan dikelola dengan manajemen yang tepat dan sistem yang transparan,” ungkapnya.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Anjlok Jelang HUT Ke 80 RI, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Sabtu 16 Agustus
Efliyanto menegaskan bahwa Dishub akan mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan potensi tersebut benar-benar terealisasi.
“Kami akan memperkuat koordinasi dengan camat dan perangkat gampong, mempercepat pendataan juru parkir resmi, menata ulang titik-titik parkir, serta memperketat mekanisme penarikan retribusi.
Penertiban juru parkir ilegal juga akan dilakukan, disertai pembinaan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan profesional,” tegasnya.
Dengan langkah konkret yang disiapkan, target PAD dari sektor parkir optimistis dapat dicapai, sekaligus menjadi tonggak awal perbaikan tata kelola perparkiran di Nagan Raya.(*)
Baca juga: Apendisitis Merenggut Nyawa Mpok Alpa, Penyakit Ini Lagi Meningkat, Simak Cara Mencegahnya
Polisi Ungkap Pemilik Lahan Terbakar di Nagan Raya, Polres Ikut Bantu Pemadaman |
![]() |
---|
Brimob Batalyon C Pelopor Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Nagan Raya |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit di Nagan Raya Naik Lagi, PMKS Tampung Tertinggi Rp 2.950/Kg |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Raya Apresiasi Siswi Juara Olimpiade Bahasa Arab |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Raya Target Pertahankan Adipura dari Kementerian LHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.