Sabang

Bea Cukai Sabang Pantau Harga Jual Produk Tembakau, Ini Tujuannya

“Petugas Bea Cukai Sabang mendatangi penjual eceran untuk mencatat harga jual berbagai merek rokok....

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
PANTAU HARGA - Petugas Bea Cukai Sabang melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) dengan mencatat harga jual rokok di salah satu toko eceran di Kecamatan Sukakarya, Sabang, Kamis (14/8/2025). 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG -  Bea Cukai Sabang melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau di wilayah Kota Sabang. Langkah ini untuk memastikan harga jual eceran tidak melebihi batas yang telah ditetapkan pada pita cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sabang, Kiagus Nurzaman Muhammad, mengatakan pengawasan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara berkala oleh petugas di lapangan. Pemantauan menyasar sejumlah penjual eceran di Kecamatan Sukakarya.

“Petugas Bea Cukai Sabang mendatangi penjual eceran untuk mencatat harga jual berbagai merek rokok. Selain itu, mereka juga memberikan sosialisasi mengenai ketentuan cukai yang berlaku,” ujarnya.

Kiagus menjelaskan, pemantauan harga ini bertujuan agar transaksi di pasar tetap sesuai aturan serta tidak melebihi harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai. Selain pengawasan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi pedagang rokok eceran.

Baca juga: Cuaca Awal Pekan di Sabang Bersahabat, Aktivitas Wisata dan Pelayaran Aman

“Kami juga menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengingatkan pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Sosialisasi dilakukan supaya para penjual memahami pentingnya mematuhi aturan cukai demi mendukung peredaran produk hasil tembakau yang sehat dan legal di masyarakat.

Kiagus menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan dan mencegah peredaran rokok ilegal di Kota Sabang.(*)

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved