Banda Aceh
Polisi Lidik Kasus Hilang Motor saat Parkir di Warkop Kawasan Lamgugob Banda Aceh, Ini Kronologinya
Awalnya korban datang ke TKP sekira pukul 21.30 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di depan warkop...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Salah seorang mahasiswa asal Indrapuri Aceh Besar, Abdurrahman (24) menjadi korban kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua (R2) yang terparkir di salah satu warung kopi (Warkop) kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (15/8/2025) sekira 02.00 WIB dini hari.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan di hari yang sama ke Polresta Banda Aceh. Berdasarkan laporan korban, motornya yang hilang merupakan Yamaha hitam nomor polisi (Nopol) BL 5269 LBG tahun 2020 atas nama Bukhari Muhammad Yusuf.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar membenarkan laporan tersebut. "Benar, sedang dalam lidik (penyelidikan)," ungkap Iptu Erfan saat dikonfirmasi, Minggu (17/8/2025).
Kasi Humas Polresta Banda Aceh itu menyampaikan, pihaknya sudah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban dan masih mendalami kasus curanmor tersebut. “Tinggal BAP lanjutan jika ada perkembangan,” tambahnya.
Kronologi Curanmor
Awalnya korban datang ke TKP sekira pukul 21.30 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di depan warkop, lalu masuk ke dalam. Kemudian sekira pukul 00.30 WIB saat hendak pulang, korban melihat motor yang diparkirnya sudah hilang.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta, kemudian melaporkan ke Polresta sambil membawa barang bukti BPKB, guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Iptu Erfan.
Polresta Banda Aceh mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah proaktif guna mencegah terjadinya tindak pencurian atau kehilangan sepeda motor. Maraknya kasus kehilangan kendaraan roda dua belakangan ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
“Kapolresta menekankan bahwa upaya pencegahan merupakan langkah terpenting dan memerlukan peran serta aktif dari pemilik kendaraan,” ucap Iptu Erfan.
Dikatakan, penggunaan kunci setang saja dinilai tidak cukup, masyarakat sangat disarankan untuk menambahkan kunci gembok berkualitas baik pada roda, kunci rantai, atau sistem alarm.
Dikatakan, bila perlu memasang perangkat pelacak juga menjadi solusi yang sangat efektif untuk mempermudah penelusuran jika terjadi pencurian.
Baca juga: Polisi Amankan Mobil Tengah Malam di Wilkum Polresta Banda Aceh, Ini Penyebabnya
Selain alat pengaman, Polresta Banda Aceh meminta masyarakat membudayakan kebiasaan parkir yang aman. Utamakan motor diparkir di tempat yang memiliki penjaga parkir resmi, atau minimal terang benderang, serta dalam halaman rumah/gedung yang mudah terpantau.
Selalu kunci motor dengan baik meskipun hanya ditinggal sebentar, seperti saat membeli sesuatu di warung atau mengurus keperluan singkat. "Hindari memarkir motor di tempat sepi, gelap, atau kurang terjaga dalam waktu lama, terutama pada malam hari," pesan Iptu Erfan.
Terakhir, Polresta Banda Aceh mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi lingkungannya. Masyarakat dapat menghubungi polisi terdekat, call center atau nomor darurat 110 untuk memberikan informasi.
"Laporkan segera ke polisi jika menjadi korban atau melihat orang dan kejadian mencurigakan di sekitar kendaraan, seperti orang yang mencoba membobol kunci motor," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.