Berita Banda Aceh

Ribuan Napi di Aceh Terima Remisi HUT RI, 37 Orang Langsung Bebas

“Bagi warga binaan yang mendapat remisi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk memperbaiki diri.” YAN RUSMANTO

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto 

“Bagi warga binaan yang mendapat remisi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk memperbaiki diri.” YAN RUSMANTO, Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 5.480 narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Aceh mendapat menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, mengatakan, dari 5.480 napi yang menerima remisi umum tersebut, 37 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. Ia menyebut, 5.480 narapidana yang mendapat remisi umum itu terdiri dari 5.448 orang napi dewasa dan 32 orang anak didik LPKA. 

“37 orang yang langsung bebas ini menerima remisi umum II dengan jumlah pengurangan masa tahanan berbeda-beda, yang satu bulan ada 15 orang se Provinsi Aceh, 2 bulan ada 5 orang, 3 bulan ada 12 orang, 4 bulan ada 4 orang, 6 bulan ada 1 orang,” kata Yan Rusmanto

Hal itu disampaikan Yan Rusmanto usai kegiatan penyerahan SK remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana secara simbolis, di Lapas Kelas II Lambaro Aceh Besar, Minggu (17/8/2025). 

Ia mengatakan, para napi yang menerima remisi umum HUT RI tahun ini didominasi kasus narkotika sebanyak 3.317 orang, korupsi 93 orang, penangkapan ikan ilegal 9 orang, pencucian uang satu orang, dan pidana umum 2.060 orang. 

Yan Rusmanto juga mengungkap, momen HUT Kemerdekaan RI tahun ini menjadi lebih istimewa. Pasalnya, bertepatan dengan HUT ke-80 RI, ada pemberian remisi dasawarsa yang hanya terjadi setiap 10 tahun sekali. Adapun narapidana yang mendapat remisi dasawarsa sebanyak 6.005 orang. Jumlah ini juga mencakup 5.480 napi yang menerima remisi umum. 

“Remisi dasawarsa I sebanyak 5.988 orang. Dengan perencian yang memperoleh 15 hari itu 54 orang, 30 hari 49 orang, 45 hari 85 orang, 60 hari 186 orang, 75 hari 148 orang, dan 90 hari atau maksimal itu ada 5.285 orang,” ujarnya.

“Kemudian, remisi dasawarsa II sebanyak 17 orang. Dengan rincian yang memperoleh 30 hari 4 orang, 45 hari 6 orang, 55 hari 1 orang, 60 hari 1 orang, 75 hari 2 orang, 90 hari 3 orang,” lanjutnya. 

Dijelaskan, menjelaskan, pengurangan hukuman untuk remisi umum HUT RI diberikan berkisar mulai satu hingga enam bulan, sedangkan remisi dasawarsa berkisar 15 hingga 90 hari.

Ia juga menegaskan, warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi yaitu yang telah memenuhi syarat administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik, atau tidak pernah melakukan pelanggaran.

Selain itu, WBP yang dipilih mendapat remisi juga dipastikan aktif mengikuti seluruh program binaan oleh Rutan dan menunjukkan tingkat resiko menurun.

Ia menambahkan, pemberian remisi tersebut telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya.

“Bagi warga binaan yang mendapat remisi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk memperbaiki diri dan yang hari ini dinyatakan bebas juga diharapkan dapat berkontribusi positif bagi masyarakat setelah kembali ke kehidupan normal,” ungkapnya.(ra)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved