Breaking News

9 Napi Dapat Remisi 17 Agustus, Dari Kasus Korupsi hingga Pembunuhan, Berapa Lama Tersisa?

Pada momen HUT ke-80 RI sejumlah Napi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Editor: Amirullah
Kolase Kompas/Tribunnews
REMISI: Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Anak mantan anggota DPR ini belum setahun ditahan kini mendapatkan remisi. 

Edward Soeryadjaya merupakan Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI). 

Ia divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 612 miliar.

Di tengah menjalani masa hukuman, Edward Soeryadjaya diadili lagi untuk kasus korupsi PT Asabri.

Pada 9 Maret 2023, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) dengan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 32.721.491.200 dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp 32.503.852.600. 

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. 

Kemudian, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun. 

Atas putusan itu, Edward Soeryadjaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Namun, PK ditolak oleh MA. Putusan PK itu diketok oleh ketua majelis hakim agung, Suharto, pada 16 Januari 2025.

PK ditolak berarti permohonan untuk meninjau kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditolak oleh Mahkamah Agung. 

3. Ervan Fajar Mandala

Ervan Fajar Mandala adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta. 

Ia sempat menjadi buronan sejak 2013. Namun pelarian Ervan Fajar Mandala terhenti di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten pada Minggu (7/2/2021).

Ervan ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan RI dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk kembali menjalani masa tahanan.

Saat itu, Ervan menjabat sebagai Direktur Utama PT RAM. Ia bertindak sebagai manager investasi dengan bersama-sama beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved