Honorer Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Skemanya
Pendataan tenaga honorer yang belum lolos dalam rekrutmen PPPK terus dilakukan pemerintah Provinsi dan Kabupaten-Kota.
SERAMBINEWS.COM - Ribuan tenaga honorer yang belum kebagian formasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mendapat angin segar.
Mereka berpeluang diusulkan menjadi pegawai paruh waktu, sesuai instruksi Pemerintah Pusat.
Pendataan tenaga honorer yang belum lolos dalam rekrutmen PPPK terus dilakukan pemerintah Provinsi dan Kabupaten-Kota.
BKPSDM diminta mendata honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK.
Rencananya, mereka akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Hal yang membuat banyak honorer lega, jika skema PPPK paruh waktu ini benar-benar diterapkan, mereka tidak lagi diwajibkan mengikuti tes seleksi ulang.
Nantinya, honorer akan langsung diangkat serta memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu.
Sementara skema gaji PPPK paruh waktu ini pembayaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Pemkab Aceh Utara Resmi Usulkan Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih berlangsung sampai saat ini.
PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan bagi instansi pusat maupun daerah, untuk mengisi kebutuhan pegawai secara efektif.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 namun belum lolos atau belum mendapatkan formasi.
Pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah melewati seluruh tahap seleksi diprioritaskan, meskipun non-ASN yang belum terdata pun dapat dipertimbangkan.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan ditetapkan oleh Menteri PANRB berdasarkan anggaran serta kebutuhan organisasi.Jabatan yang dapat diajukan mencakup guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis operasional yang berperan mendukung kinerja pemerintah.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut adalah informasi terkait jadwal PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
-Usulan Kebutuhan Instansi: 7-20 Agustus 2025
-Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
-Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
-Pengisian Data DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-15 September 2025
-Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-20 September 2025
-Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-30 September 2025
-Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu saat ini tengah memasuki tahap penting, yaitu pengusulan rincian kebutuhan oleh masing-masing instansi pemerintah kepada Menteri PANRB.
Baca juga: Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Panduan Cara Cek Daftar Formasi & Nama Lewat BKD dan Instansi
Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025
Pada tahap ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan sesuai dengan anggaran dan kebutuhan organisasi.
Pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu terdiri dari beberapa tahapan penting yang harus dilalui secara berurutan.
Tahap awal adalah pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK mengajukan usulan kebutuhan kepada Menteri PANRB dengan melampirkan Surat Usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik BKN.
Setelah menerima usulan, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan yang mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Penetapan ini menjadi dasar untuk tahapan berikutnya. Dengan keputusan ini, kebutuhan PPPK Paruh Waktu resmi ditentukan secara formal.
Selanjutnya, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan.
Kepala BKN bertugas menetapkan Nomor Induk tersebut secara resmi sebagai bagian dari proses administrasi. Nomor Induk ini penting sebagai identitas resmi PPPK Paruh Waktu.
Tahap terakhir adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengangkatan ini, PPPK mulai menjalankan tugasnya sesuai peraturan.
Seluruh proses ini bertujuan memastikan pengadaan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Cek Jadwal dan Tarif Kapal Ferry Rute Banda Aceh–Sabang Rabu Besok
Baca juga: Terpilih Secara Aklamasi, Heri Julius Resmi Nakhodai KONI Banda Aceh
Baca juga: Warga Sigap Padamkan Api, Rumah Lansia Kampung Belakang Meulaboh Selamat
Pemkab Aceh Utara Resmi Usulkan Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Panduan Cara Cek Daftar Formasi & Nama Lewat BKD dan Instansi |
![]() |
---|
Benefit yang Didapat Honorer Jika Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Jadwal PPPK Parah Waktu |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Bupati Aceh Timur Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Berakhir Besok, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.