Breaking News

Berita Banda Aceh

Imigrasi Sabang Deportasi Lima Warga Negara Iran

Muchsin Mirala, mengatakan, kelimanya dideportasi lantaran tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Editor: mufti
For Serambinews
ILUSTRASI -- Imigrasi Sudah Cekal 7.614 WNA 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay dan tak mampu membayar biaya denda, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap lima Warga Negara (WN) Iran awak kapal Khorramshahr Express, Jumat (15/8/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Mirala, mengatakan, kelimanya dideportasi lantaran tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Terlebih kelima WN Iran tersebut, berada di wilayah Indonesia sudah melebihi masa izin tinggal yang diberikan. "Selain itu mereka tidak mampu membayar biaya denda, sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," kata Muchsin saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Ibnu Riadi, mengatakan, kelima awak kapal tersebut dideportasi keluar dari wilayah Indonesia menggunakan alat angkut milik mereka.

Selain dikenakan pendeportasian, kelima awak kapal juga di tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia selama jangka waktu tertentu. Ia menambahkan, Imigrasi Sabang akan rutin melaksanakan Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kota Sabang.

"Hal ini kita lakukan untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing agar tidak menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia," pungkas Ibnu Riadi.(iw)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved