Selebriti
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Ikhlas
Ia juga menyatakan sudah ikhlas menerima segala kemungkinan yang akan diputuskan oleh pengadilan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Musisi senior Fariz RM menyatakan siap menerima apa pun putusan hakim terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Fariz menegaskan ia menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan memilih untuk menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
“Saya tadi hanya menyampaikan kepada beberapa rekan bahwa saya menghargai proses hukum. Sebagai seorang Muslim, saya percaya pada kehendak Tuhan Yang Maha Esa," kata Fariz RM usai menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Ia juga menyatakan sudah ikhlas menerima segala kemungkinan yang akan diputuskan oleh pengadilan.
"Dari sisi saya sebagai terdakwa, saya percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Saya sudah sampai pada tahap ikhlas, apa pun yang terbaik pasti akan terjadi," ujar Fariz.
Meski demikian, Fariz tetap berharap dapat diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi agar bisa lepas dari ketergantungannya terhadap narkotika.
"Harapan saya tentu saja, jika diberi peluang untuk melanjutkan rehabilitasi, saya akan sangat bersyukur. Tapi apa pun hukumannya, saya tetap ikhlas menerimanya," kata Fariz.
Fariz menganggap proses hukum yang ia jalani sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Masa hukuman ini saya anggap sebagai peluang dari Allah SWT untuk introspeksi, memperbaiki diri, agar bisa kembali ke masyarakat dan ke pelukan keluarga," tutur Fariz.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga berharap kliennya mendapatkan hukuman rehabilitasi.
Deolipa menilai Fariz merupakan pengguna yang seharusnya mendapatkan bantuan untuk sembuh, bukan dihukum layaknya pengedar.
"Harapan kami, karena dia bukan pengedar, tapi pencandu, maka negara wajib membantu menyembuhkannya melalui rehabilitasi. Bukan dihukum penjara," ucap Deolipa.
Baca juga: Fariz RM Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba, Bayar Mantan Sopir Rp 100.000 untuk Beli Barang Haram
Kuasa Hukum Fariz RM Kritik Tuntutan Jaksa
Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Tim kuasa hukum musisi Fariz RM menyampaikan duplik atas replik yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan tersebut.
Dalam dupliknya, kuasa hukum Fariz RM, Charles S. Sihotang, menilai jaksa terlalu berpegang pada pendekatan yuridis formal, tanpa mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Jaksa hanya memandang perkara ini secara sempit, seolah-olah semua yang diajukan dalam persidangan sudah pasti bersalah. Ini jelas merugikan posisi klien kami,” ujar Charles di hadapan majelis hakim.
Charles mengatakan, tidak ada argumen baru yang disampaikan jaksa dalam repliknya.
Menurut Charles, pernyataan jaksa cenderung retoris dan tidak memperkuat posisi dakwaan.
“Tak ada hal baru yang dikemukakan dalam replik. Kami menilai jaksa hanya mengulang dalil-dalil tanpa dasar kuat yang bertolak belakang dengan fakta persidangan,” lanjut Charles.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mendesak majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan yang telah disampaikan JPU.
Mereka meyakini bahwa tuduhan terhadap Fariz RM tidak terbukti secara hukum.
“Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan pembelaan yang telah kami sampaikan,” tutur Charles.
Sementara itu, putusan untuk Fariz RM bakal digelar pada 4 September 2025.
Fariz RM dituntut 6 tahun penjara
Sebelumnya, Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Jaksa menyatakan musisi senior tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan kedua.
Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM layak dijatuhi hukuman berat dalam kasus penyalahgunaan narkotika karena sejumlah pertimbangan yang memberatkannya.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025), jaksa menyebut dua hal yang menjadi alasan pemberatan dalam tuntutan terhadap Fariz RM.
"Pertimbangan memberatkan pertama, terdakwa melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika, kedua terdakwa sudah pernah dihukum," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Jaksa menyebut, sebagai publik figur, seharusnya Fariz bisa menjadi contoh yang baik dalam mendukung upaya negara memberantas narkotika.
Namun kenyataannya, ia kembali terlibat dalam kasus serupa meski sudah pernah dihukum sebelumnya.
Zarof Ricar Tak Jujur Ungkap Sumber Uang-Emas di Rumahnya, Vonis 16 Tahun Terlalu Ringan
Artikel Kompas.id
Atas dasar itu, JPU menuntut Fariz RM dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan," kata JPU.
"Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta," lanjutnya.
Meski demikian, jaksa tetap mempertimbangkan sikap kooperatif Fariz RM selama proses persidangan sebagai hal yang meringankan.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," jelas JPU.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan posisi kliennya sebagai pengguna narkoba.
"Nah, Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara. Tapi dia adalah pengguna, tapi tampaknya dituntut sebagai pengedar juga," kata dia.
Ia menyayangkan tuntutan tersebut yang menurutnya tidak mencerminkan keadilan bagi pengguna narkoba.
"Jadi, ini kita cukup sayangkan tuntutan seperti ini, dimana dituntut 6 tahun, kita sangat sayangkan karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna Narkotika, dimana sebenarnya mereka adalah korban," lanjutnya.
Deolipa juga menyoroti bahwa jaksa memiliki opsi lain yang seharusnya bisa digunakan.
"Sebenarnya ada posisi jaksa bisa menuntut lepas juga atau menuntut rehabilitasi juga ada posisi itu, tapi tidak digunakan oleh pihak jaksa, tapi mereka tetap menuntut 6 tahun masa penjara. Ini yang kami sesalkan," pungkasnya.
Adapun, Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
4 kali terjerumus narkoba
Fariz RM sudah empat kali terjerumus dalam kasus narkoba.
Penangkapan pertama terjadi pada 28 Oktober 2007 di Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di mana polisi menyita 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Pada 6 Januari 2015, dia kembali ditangkap saat bermain gitar dengan lintingan ganja di asbak, serta ditemukan heroin dan alat isap sabu di sakunya.
Setelah menjalani rehabilitasi dan bebas, Fariz RM kembali ditangkap lagi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 24 Agustus 2018
Saat itu polisi menyita dua plastik klip sabu dan obat terlarang lainnya di rumahnya.
Kemudian, Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Selasa (18/2/2025).
Penangkapan tersebut terjadi di salah satu shuttle travel di Jalan Dipati Ukur, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Baca juga: Goes to School di MAN 4 Aceh Besar, Komix Herbal Ajak Gen-Z di Aceh Mengenal Herbal
Baca juga: Diduga Aniaya Siswa, Oknum Guru Honorer di Pidie Jaya Dilapor ke Polisi, Korban Dirawat di RSUD
Baca juga: Satpol PP Aceh Barat Setiap Hari Amankan Siswa Bolos, Guru tak Hadir Saat Dipanggil
Sudah tayang di Kompas.com
| Kasus Dugaan Perzinaan Berlanjut, Inara Rusli Diperiksa 4 Jam, Begini Ekspresinya |
|
|---|
| Kedekatan Arya Saloka dan Paula Verhoven Disorot, Ada Apa? |
|
|---|
| Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan di Tol MEX Usai Tampil di Sepang, Begini Kondisi Sang Diva Sekarang |
|
|---|
| Terbukti Gelapkan Dana Rp2 Miliar, Ayu Nurisa Mantan Karyawan Ashanty Divonis 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Aldi Taher Ungkap Kunci Sembuh dari Kanker, Kini Jualan Burger Demi Biaya Pengobatan Ibu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Musisi-Fariz-RM-menghadiri-sidang-pembacaan-tuntutan-kasus-narkotika.jpg)