Layyina Miska Laporkan Abangnya yang Anggota Polres Bireuen ke Bidpropam Polda Aceh
Layyina Miska asal Gampong Lhokmambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, resmi melapor ke Bidpropam Polda Aceh, Banda Aceh.
SERAMBINEWS.COM - Layyina Miska asal Gampong Lhokmambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, resmi melapor ke Bidpropam Polda Aceh di Banda Aceh, Kamis (21/8/2025).
Layyina Miska didampingi kuasa hukumnya Hermanto, S.H & Murtadha, S.H, melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya, yang diduga dilakukan Anggota Polres Bireuen, yang tak lain abang kandungnya sendiri.
Laporan itu sesuai dengan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/57/VIII/2025/Subbagyanduan, tanggal 21 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, Layyina menjelaskan secara detail kronologi penganiayaan yang menimpa dirinya dari Anggota Polres Bireuen berinisial KM.
Diceritakan, pada tanggal 18 Juli 2025, sekitar pukul 21.06 Wib, pelaku yang berpangkat Brigadir tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan penganiayaan.
"Pelaku menampar pipi klien kami sebelah kanan sebanyak dua kali,"
"Kemudian korban direbahkan ke kasur, lalu kaki korban ditindih dengan lutut Pelaku, sedangkan kedua tangan korban dijepit dengan tangan pelaku agar tangan dan kaki korban tidak bisa bergerak lagi,"
"Setelah itu rambut korban juga dijambak oleh Pelaku sehingga atas tindakan tersebut korban mengalami memar yang sangat parah,"
"Kemudian Korban juga sempat dirawat selama dua hari di klinik Pratama Haifa Medica," ujar kuasa hukum Layyina, Hermanto dalam rilis yang diterima Serambinews.com.
Baca juga: Diduga Aniaya Siswa, Oknum Guru Honorer di Pidie Jaya Dilapor ke Polisi, Korban Dirawat di RSUD
Baca juga: Satpol PP Aceh Barat Setiap Hari Amankan Siswa Bolos, Guru tak Hadir Saat Dipanggil
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Layyina lalu melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Gandapura, sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/4/VII/2025/SPKT/POLSEK GANDA PURA/POLRES BIREUN/POLDA ACEH Tanggal 19 Juli 2025.
Namun kata Hermanto, laporan itu sampai sekarang tidak ada titik terang dan Korban juga tidak pernah diberikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Yang lebih mengejutkan lagi, dalam Laporan Polisi tersebut, Pasal yang dicantumkan yaitu Pasal 352 KUHP bukan Pasal 351,"
"Sedangkan Korban mengalami memar yang sangat parah, sehingga lebih layak dikenakan pasal 351," sebut Hermanto.
Harap Diambil Alih Polda
Dalam kesempatan yang sama, Hermanto selaku kuasa hukum korban meminta kepada Polda Aceh agar kasus penganiayaan yang telah dilaporkan oleh korban diambil alih oleh Polda Aceh.
Hermanto beralasan, pihaknya melihat ada yang janggal dalam penanganan perkara sebelumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.